PONTIANAK POST - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DSPPPAPM-Pemdes) Kabupaten Mempawah, Rahmanudin Wiyono, menegaskan pentingnya kejelasan batas wilayah desa untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib sekaligus mencegah konflik di masyarakat.
“Penegasan batas wilayah ini sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 tahun 2016. Sehingga, kedudukan batas wilayah sangat penting dan krusial,” kata Rahmanudin, saat menghadiri fasilitasi kesepakatan penegasan batas wilayah antara Desa Sungai Burung dan Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, di Kantor Desa Sungai Burung, Kamis (27/8).
Menurutnya, batas wilayah yang jelas memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa dan gesekan antarmasyarakat, serta menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pelayanan publik dan penataan ruang desa. Selain itu, kejelasan batas membantu pemerintah desa menyusun pembangunan sesuai wilayah riil, menentukan alokasi Dana Desa dan bantuan pemerintah secara tepat, serta mengelola sumber daya alam, aset desa dan BUMDes.
mBaca Juga: TP PKK Mempawah Dorong Kader Integrasikan Program Gizi, Pangan, dan Lingkungan untuk Ekonomi Keluarg
“Keuntungannya, memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat. Dengan penetapan batas wilayah, maka kita menghindari terjadinya sengketa dan gesekan antar masyarakat desa,” ujarnya.
Rahmanudin juga mengingatkan masyarakat Kecamatan Segedong untuk aktif membantu pemerintah dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kami menghimbau seluruh elemen masyarakat agar pro aktif membantu pemerintah daerah yang saat ini sedang berjuang maksimal melakukan penanganan dan penanggulangan karhutla. Mengingat, saat ini potensi karhutla sangat besar seiring kemarau panjang di wilayah Kabupaten Mempawah,” pungkasnya. (wah)
Editor : Miftakhair