3 Anakan Buaya Sinyulong Ditemukan di Mempawah, Bukti Habitat Tak Hanya di Kapuas Hulu dan Ketapang

Uray Ronald • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:27 WIB
Tiga anakan Buaya Sinyulong (Tomistoma schlegelii) dievakuasi dari rumah nelayan di Dusun Teredu, Desa Anjungan Dalam, Kabupaten Mempawah. (ANTARA/BPKP)
Tiga anakan Buaya Sinyulong (Tomistoma schlegelii) dievakuasi dari rumah nelayan di Dusun Teredu, Desa Anjungan Dalam, Kabupaten Mempawah. (ANTARA/BPKP)

 

PONTIANAK POST - Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak mengevakuasi tiga anakan buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii) dari rumah nelayan di Dusun Teredu, Desa Anjungan Dalam, Kabupaten Mempawah.

Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi konservasi karena menunjukkan keberadaan buaya sinyulong di lintasan aliran Sungai Mempawah Hulu.

Anakan yang baru menetas juga mengindikasikan kawasan tersebut masih menjadi habitat berkembang biak aktif bagi spesies yang dilindungi penuh.

Kepala Balai PK Pontianak Sy. Iwan Taruna Alkadrie mengatakan ketiga anakan tersebut masing-masing berukuran sekitar 33 sentimeter.

"Ketiga satwa dilindungi penuh yang oleh masyarakat Dayak Kanayatn/Ahe disebut baringayong itu masing-masing berukuran sekitar 33 sentimeter dan kini menjalani rehabilitasi sementara di Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak," kata Iwan, Sabtu (29/8).

Baca Juga: Diduga Diterkam Buaya di Perairan Guntung Karawang, Pemancing Asal Kayong Utara Hilang

Anakan Buaya Ditemukan di Rumah Nelayan

Evakuasi dilakukan setelah Balai PK Pontianak menerima laporan masyarakat pada 20 Agustus 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya anakan buaya yang menetas dari telur di rumah seorang nelayan dan diduga hendak diperdagangkan.

Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak bersama praktisi ahli kemudian mendatangi lokasi. Tim melakukan verifikasi, pengumpulan bahan keterangan, serta pemeriksaan kondisi satwa dengan memperhatikan standar kesejahteraan satwa.

Hasil pemeriksaan awal dilakukan melalui konsultasi daring dengan dokter hewan spesialis, drh. Rio dari Sumatera Utara. Kondisi ketiga anakan secara umum dinilai cukup baik.

Namun, jenis kelamin ketiga anakan belum dapat dipastikan karena ukurannya masih kecil.

Baca Juga: KKP Siapkan Regulasi Penanganan 13 Ekor Buaya Berkonflik dengan Masyarakat di Kalbar

Masih Memiliki Sisa Kuning Telur

Ketiga anakan buaya sinyulong masih memiliki sisa kantung kuning telur (yolk sac) pada bagian abdomen. Kondisi tersebut membutuhkan pemantauan untuk mencegah gangguan penyerapan yang dapat memicu infeksi.

“Selama rehabilitasi dalam inkubasi, akan kita pantau perkembangannya,” ujar Iwan.

Ketiga anakan tersebut kini menjalani rehabilitasi sementara di Balai PK Pontianak.

Sungai Mempawah Hulu Diduga Habitat Berkembang Biak

Tim Balai PK Pontianak selanjutnya melakukan verifikasi lokasi yang diduga menjadi sarang telur di Kecamatan Anjungan dan Toho.

Kedua wilayah tersebut berada dalam satu bentang aliran sungai yang saling terhubung. Berdasarkan keterangan warga, kawasan tersebut telah lama menjadi habitat buaya sinyulong.

Iwan mengatakan temuan anakan yang baru menetas menjadi informasi penting bagi upaya konservasi.

"Adanya anakan yang baru menetas menandakan ekosistem Sungai Mempawah Hulu masih menjadi sarang dan habitat berkembang biak aktif (breeding ground) bagi spesies yang dilindungi penuh ini," tutur Iwan.

Baca Juga: Buaya Muara 4,5 Meter Terjerat Jaring di Tambak Warga Sambas, Dievakuasi untuk Direhabilitasi

Temuan Membuka Informasi Baru Sebaran Sinyulong

Iwan mengatakan keberadaan populasi buaya sinyulong selama ini lebih dominan teridentifikasi di Kabupaten Kapuas Hulu dan Ketapang.

Temuan di Kabupaten Mempawah membuka informasi baru mengenai sebaran spesies tersebut di Kalimantan Barat.

Warga Diminta Tidak Menangkap Buaya Sinyulong

Balai PK Pontianak mengimbau masyarakat tidak menangkap, memperjualbelikan, atau melukai buaya sinyulong.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan keberadaan sarang maupun individu satwa tersebut kepada petugas.

“SInyulong bukan menyerang, namun bertahan,” kata Iwan.

Buaya sinyulong berstatus Endangered dalam daftar merah IUCN dan tercantum dalam Appendix I CITES. Di Indonesia, satwa tersebut merupakan jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Buaya sinyulong termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Keputusan tersebut berstatus berlaku dan mencabut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan status tersebut, penangkapan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan buaya sinyulong dari alam tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus mengikuti ketentuan konservasi yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 juga mengatur larangan terhadap sejumlah aktivitas pada satwa yang dilindungi. Ketentuan tersebut mencakup memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit kategori IV hingga paling banyak kategori VIII sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Balai PK Rehabilitasi Empat Anakan Buaya

Dengan tambahan tiga anakan buaya sinyulong tersebut, Balai PK Pontianak kini merehabilitasi empat anakan buaya.

Satu anakan lainnya merupakan buaya muara dengan ukuran sekitar 38 sentimeter.

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
Balai PK Pontianak buaya sinyulong Mempawah anakan buaya sinyulong habitat buaya sinyulong konservasi buaya sinyulong