PONTIANAK POST - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Darwis Harafat menegaskan pentingnya membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan Sekretariat DPRD. Menurutnya, transparansi tidak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan harus menjadi bagian dari budaya kerja untuk memperkuat integritas lembaga.
Darwis mengatakan, keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik. Prinsip tersebut juga telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi harus kita dorong menjadi budaya kerja, bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif. Budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,” ujarnya saat memaparkan materi bertajuk “Akselerasi Keterbukaan Informasi Pembangunan: Transformasi Kewajiban Administratif Menuju Budaya Berintegritas” di Pontianak, Selasa (1/6).
Baca Juga: Pramuka Garuda Mempawah Dikukuhkan, DPRD Dorong Generasi Muda Perkuat Karakter dan Kepemimpinan
Ia menilai perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Berbagai kanal digital, seperti website, media sosial, aplikasi pelayanan hingga QR Code, dinilai mampu membuat akses informasi menjadi lebih praktis dan efisien.
“Kita harus memanfaatkan teknologi yang ada. Website, media sosial, aplikasi digital maupun QR Code dapat digunakan untuk membuat penyampaian informasi pembangunan lebih mudah diakses, cepat, dan tepat,” kata Darwis.
Dalam kesempatan tersebut, Darwis turut memperkenalkan inovasi pelayanan informasi yang dikembangkan Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah, yakni SILED (Sudut Informasi dan Literasi Pelayanan DPRD).
Menurut Darwis, SILED dirancang sebagai layanan publik berbasis digital yang tidak hanya menyediakan informasi mengenai kegiatan dan fungsi DPRD, tetapi juga mengintegrasikan data produk hukum dengan fasilitas perpustakaan dan literasi.
Baca Juga: Infrastruktur hingga BPJS Kesehatan Jadi Keluhan Warga Kubu Raya-Mempawah Saat Reses DPRD Kalbar
“SILED ini bukan hanya tempat untuk menyampaikan informasi secara transparan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkaya pemahaman masyarakat terhadap dokumen, kegiatan, dan produk hukum DPRD,” jelasnya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah. Prosesnya dirancang dengan memanfaatkan teknologi digital agar lebih sederhana dan tertata.
Pemohon terlebih dahulu mengisi formulir tamu dengan melakukan pemindaian QR Code. Setelah itu, pemohon diarahkan ke ruang PPID/SILED untuk menyampaikan kebutuhan informasi kepada petugas.
Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai prosedur permohonan informasi. Selanjutnya, pemohon mengisi formulir permohonan melalui QR Code untuk kemudian diproses oleh petugas.
Darwis menyebutkan, dengan mekanisme tersebut, permohonan informasi dapat diproses paling cepat sekitar 1 hingga 3 jam dan paling lama 1 hingga 3 hari, tergantung jenis informasi yang diminta.
“Dengan mekanisme digital ini, masyarakat tidak lagi bergantung pada formulir kertas. Pemohon bisa mengisi formulir secara mandiri melalui QR Code dan proses pengelolaan datanya menjadi lebih tertib, transparan, dan efisien,” pungkasnya. (wah)
Editor : Miftakhair