PONTIANAK POST – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Darwies Harafat, menilai inovasi CEK DESA (Camat Efektif Kendali dana desa) dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih tertib dan akuntabel.
Menurut Darwies, langkah Kecamatan Jongkat memperbaiki pembinaan dan pengawasan dana desa sejak tahap awal patut diapresiasi. Ketertiban administrasi, kata dia, berkaitan erat dengan kelancaran pencairan dan pelaksanaan program desa.
“Kalau pembinaan dan pengawasan dilakukan sejak awal, tentu potensi kesalahan administrasi dapat ditekan dan pemerintah desa tidak terus-menerus melakukan perbaikan dokumen,” ujar Darwies.
Baca Juga: PKS Sisihkan Gaji Anggota DPRD Kalbar untuk Bantu Warga Terdampak Karhutla
Anggota DPRD dari daerah pemilihan Jongkat-Segedong itu menyoroti masih adanya persoalan administrasi yang berulang dalam pengelolaan dana desa di Kecamatan Jongkat. Berdasarkan laporan inovasi tersebut, sekitar 65 persen SPJ dana desa Tahap I 2025 harus dikembalikan hingga tiga sampai empat kali.
Kondisi itu berdampak pada pencairan dana desa yang rata-rata mengalami keterlambatan satu hingga dua bulan. Darwies menilai persoalan tersebut perlu menjadi evaluasi bersama karena keterlambatan administrasi dapat berimbas pada pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Darwies menilai CEK DESA dapat membuat pembinaan lebih sistematis. Inovasi tersebut tidak hanya mengandalkan aplikasi, tetapi juga dilengkapi SOP, checklist pemeriksaan, jadwal pengawasan, matriks monitoring dan evaluasi, serta mekanisme tindak lanjut.
“Yang paling penting bukan sekadar aplikasinya, tetapi sistem kerjanya. Ada standar yang jelas, ada pemeriksaan, ada monitoring dan ada tindak lanjut. Pola seperti ini menurut saya sangat diperlukan dalam pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Baca Juga: Tingkatkan Transparansi Produk Hukum, Kemenkum Kalbar Perkuat Pengelolaan JDIH DPRD Sanggau
Ia mendorong penerapan CEK DESA tidak berhenti di lima desa percontohan, yakni Wajok Hulu, Wajok Hilir, Jungkat, Sungai Nipah dan Peniti Luar. Jika memberikan hasil baik, pola tersebut dinilai layak dikembangkan secara bertahap ke desa lainnya.
“Kalau hasilnya baik, tentu sangat layak untuk dikembangkan. Kita ingin setiap desa memiliki tata kelola yang semakin tertib, bukan hanya ketika ada pemeriksaan, tetapi menjadi budaya kerja sehari-hari,” tegasnya.
Darwies mengingatkan, dana desa merupakan anggaran yang penggunaannya berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap CEK DESA mampu memperkuat pengawasan preventif sehingga kekurangan dapat diketahui dan diperbaiki sejak dini.
“Pengawasan yang baik bukan berarti mencari kesalahan. Pengawasan yang baik adalah bagaimana membantu desa supaya tidak melakukan kesalahan yang sama dan mampu bekerja lebih tertib,” pungkas Darwies. (wah)
Editor : Hanif