Ketergantungan Fiskal Mempawah Masih 81,65 Persen, Pemkab Genjot PAD untuk Mandiri

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 11:46 WIB
Suasana paripurna dengan agenda Pidato Bupati Mempawah Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2026.
Suasana paripurna dengan agenda Pidato Bupati Mempawah Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2026.

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Mempawah terus berupaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dan provinsi. Pada 2025, tingkat ketergantungan keuangan daerah terhadap transfer tersebut masih mencapai 81,65 persen.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi saat mewakili Bupati Mempawah Erlina menyampaikan pidato terkait Raperda Perubahan APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam rapat paripurna DPRD Mempawah, Senin (14/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Darwis dan Riduan HM Yusuf, anggota DPRD, Sekda Abdul Malik, jajaran kepala OPD, serta Sekretariat DPRD Mempawah.

Juli menjelaskan, penyusunan perubahan APBD 2026 telah menyesuaikan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dengan memperhatikan realisasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama 2026.

Baca Juga: APBD Ketapang 2027 Capai Rp2,325 Triliun, Infrastruktur dan Pengentasan Kemiskinan Jadi Prioritas

“Berdasarkan hal itu, maka kebijakan perubahan APBD TA 2026 Pemerintah Kabupaten Mempawah telah disusun berdasarkan perkiraan yang terukur, rasional, memiliki kepastian serta didukung dengan dasar hukum penerimaannya baik yang bersumber dari PAD maupun transfer pemerintah pusat serta provinsi,” terangnya.

Menurut Juli, peningkatan PAD dilakukan melalui kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi, perkembangan dunia usaha, kondisi perekonomian daerah, serta daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut diupayakan tidak membebani pelaku usaha maupun masyarakat.

“Guna optimalisasi pengelolaan dan PAD, Pemerintah Kabupaten Mempawah terus memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku ekonomi maupun masyarakat melalui penyederhanaan sistem dan prosedur pungutan pajak serta retribusi daerah dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan mutu aparatur pemungut pajak dan retribusi juga diperlukan, termasuk dalam pengelolaan administrasi penerimaan.

Baca Juga: Karhutla di Desa Pasir Mempawah Padam, Tim Gabungan Pastikan Tak Ada Hotspot

“Hal ini diperlukan agar pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi mampu menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat dan dunia usaha, serta perkembangan sistem informasi dan teknologi, termasuk melalui peningkatan pengendalian dan pengawasan,” pendapatnya.

Juli mengatakan, rasio ketergantungan keuangan Mempawah pada 2025 mencapai 81,65 persen. Angka itu dihitung dari total realisasi pendapatan transfer Rp800 miliar lebih dibandingkan total realisasi pendapatan daerah Rp1,078 triliun.

“Karena itu, kita terus berupaya mengoptimalkan PAD secara konsisten dan berkelanjutan melalui penguatan kebijakan dan strategi implementasinya. Diharapkan ketergantungan terhadap transfer dari pusat dan provinsi terus menurun hingga kemandirian fiskal daerah semakin kuat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Juli juga menyampaikan APBD Mempawah TA 2026 telah mengalami tiga kali pergeseran. Pergeseran terakhir melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 45 Tahun 2025 tentang penjabaran APBD Kabupaten Mempawah TA 2026.

Perubahan komposisi belanja diarahkan untuk mendanai program dan kegiatan mandatory, bantuan keuangan khusus dari provinsi, penyesuaian belanja bagi hasil dan bantuan keuangan kepada pemerintah desa, pekerjaan yang melampaui tahun anggaran, belanja DAU yang telah ditentukan penggunaannya, serta program dan kegiatan prioritas lainnya.

Adapun rancangan perubahan APBD 2026 mencatat pendapatan Rp1,014 triliun, belanja Rp1,074 triliun, defisit Rp59 miliar, dan SILPA tahun sebelumnya Rp59 miliar. Pendapatan terdiri atas PAD Rp205 miliar dan pendapatan transfer Rp809 miliar. Sementara belanja meliputi operasional Rp842 miliar, modal Rp110 miliar, tidak terduga Rp3 miliar, serta transfer Rp118 miliar. (wah)

Editor : Miftahul Khair
APBD Mempawah 2026 PAD Mempawah ketergantungan fiskal kemandirian fiskal pemkab mempawah