“Di Saat Warga Hirup Udara Beracun", HMI Desak Polisi Usut Oknum DPRD Mempawah Bakar Lahan

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 16:09 WIB
Ketua HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman. (ISTIMEWA)
Ketua HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Sat Reskrim Polres Mempawah memeriksa oknum Anggota DPRD Mempawah inisial C, Minggu (20/9) sore berkaitan dengan video viral pembakaran lahan yang diduga melibatkan Legislator Partai Hanura Kabupaten Mempawah itu.

Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video viral yang menampilkan oknum Anggota DPRD Mempawah inisial C. Video tersebut diunggah melalui akun tiktok @Bang Choy pada Jumat (18/9).

Dalam videonya, oknum dewan bersangkutan sedang berada di sebuah lahan bekas kebakaran. Dia menjelaskan, lahan tersebut telah mengalami kebakaran sejak beberapa hari lalu. Kemudian, dia dan rekannya sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara mengumpulkan ranting dan dahan kayu lalu dibakar.

Baca Juga: Gara-Gara Video Viral Bakar Lahan untuk Sawit, Oknum Anggota DPRD Mempawah Diperiksa Polisi

Masih dalam videonya, oknum dewan mengatakan lahan tersebut nantinya akan kembali di tanami bibit kelapa sawit yang baru berjumlah sekitar 200 pohon.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah mengecam tindakan oknum Anggota DPRD Mempawah inisial C yang diduga telah melakukan pembakaran lahan. Ironinya, oknum dewan bersangkutan secara terang-terangan akan menanam ratusan pohon kelapa sawit di lahan tersebut.

"Di saat warga Mempawah menghirup udara beracun akibat pencemaran karhutla, justru oknum Anggota DPRD Mempawah dengan sadar dan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk ditanami pohon sawit. Tindakan ini sungguh menyayat hati dan mengecewakan,” sesal Ketua HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman.

Dia menilai, sikap dan tindakan yang dipertontonkan oknum wakil rakyat dapil Mempawah Hilir-Mempawah Timur itu sangat tidak pantas. Bahkan, tidak mencerminkan sikap empati terhadap penderitaan masyarakat Mempawah yang sudah berbulan-bulan menghadapi kabut asap yang semakin pekat.

Baca Juga: Akses dan Sumber Air Terbatas, Satgas Karhutla Batang Hari Perkuat Mobilisasi Petugas

"Seharusnya pejabat publik memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Bukannya justru mempertontonkan tindakan membakar lahan untuk ditanami kelapa sawit. Benar-benar tindakan oknum dewan ini sudah diluar nalar,” kecamnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan pelanggaran hukum dan sanksi pidana terhadap para pelaku pembakaran lahan. Misalnya pada pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.

"Pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pelaku usaha atau perorangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” paparnya.

Kemudian, sambung dia, Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan karhutla, yang menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pembakaran lahan tanpa pandang bulu.

"HMI Cabang Mempawah segera mengonsolidasikan tim dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Kami mendesak pihak Kepolisian dan Gakkum KLHK segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini,” desaknya. (wah)

Editor : Miftahul Khair
anggota dprd mempawah tanam sawit HMI Cabang mempawah karhutla kalbar bakar lahan