Soroti Aksi Bakar Lahan Oknum Legislator Mempawah, YBH Ingatkan Ancaman Denda Hingga Rp10 Miliar

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 16:13 WIB
Petugas memadamkan kobaran api yang membakar lahan tak jauh dari Perumahan Seruat Mansion, Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Sabtu malam (8/8). (ISTIMEWA)
Petugas memadamkan kobaran api yang membakar lahan tak jauh dari Perumahan Seruat Mansion, Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Sabtu malam (8/8). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Sat Reskrim Polres Mempawah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Mempawah inisial C, Minggu (20/9) sore. Pemeriksaan itu berkaitan dengan video viral pembakaran lahan yang diduga melibatkan Legislator Partai Hanura Kabupaten Mempawah itu.

Masyarakat Kabupaten Mempawah dihebohkan dengan beredarnya video viral yang menampilkan oknum Anggota DPRD Mempawah inisial C. Video tersebut diunggah melalui akun tiktok @Bang Choy pada Jumat (18/9).

Dalam videonya, oknum dewan bersangkutan sedang berada di sebuah lahan bekas kebakaran. Dia menjelaskan, lahan tersebut telah mengalami kebakaran sejak beberapa hari lalu. Kemudian, dia dan rekannya sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara mengumpulkan ranting dan dahan kayu lalu dibakar.

Baca Juga: “Di Saat Warga Hirup Udara Beracun", HMI Desak Polisi Usut Oknum DPRD Mempawah Bakar Lahan

Masih dalam videonya, oknum dewan mengatakan lahan tersebut nantinya akan kembali di tanami bibit kelapa sawit yang baru berjumlah sekitar 200 pohon.

Senada itu, Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Mempawah Bestari, Deky Mulyadi, mengungkapkan pembukaan lahan dengan cara dibakar telah melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

"UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pada pasal 78 ayat (3) menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” jelas Deky, Minggu malam 20 September di Mempawah.

Kemudian, lanjut Deky, pelaku pembakaran hutan juga melanggar ketentuan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada pasal 69 ayat (1) huruf H menyatakan, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. "Melanggar pasal ini di atur dalam pasal 108 dengan ancaman pidana penjara 3 sampai 10 tahun penjara, serta denda Rp 3 Miliar hingga Rp10 Miliar,” paparnya.

Baca Juga: Gara-Gara Video Viral Bakar Lahan untuk Sawit, Oknum Anggota DPRD Mempawah Diperiksa Polisi

Kemudian, masih disampaikan Deky, tindakan membakar lahan juga melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Pada pasal 56 ayat (1) dan sanksi pidananya di pasal 108 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp10 Miliar.

"Terlepas dari berbagai pelanggaran hukum itu, yang sangat disayangkan pelaku merupakan oknum Anggota DPRD Mempawah. Harusnya, beliau memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” sesalnya.

Terlebih, masih disampaikan Deky, saat ini seluruh stakeholder pemerintah sedang berjibaku melakukan berbagai cara dan tindakan untuk mengatasi karhutla di wilayah Kabupaten Mempawah. "Ditengah masyarakat Mempawah sedang berjuang melawan kabut asap yang mengancam nyawa, justru oknum wakil rakyat ini membakar lahan dan memperparah dampak kabut asap di masyarakat,” cecarnya.

Karena itu, Deky menyarankan masyarakat agar bersikap tegas dan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Agar, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dan kepada masyarakat.

"Masyarakat bisa melaporkan persoalan ini melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Mempawah. Atau bisa langsung ke Partai Politik (parpol) bersangkutan, serta bisa dilaporkan ke Polisi, sebab bukti-bukti pembakaran sudah sangat jelas di video,” pungkasnya. (wah)

Editor : Miftahul Khair
YBH Mempawah anggota dprd mempawah tanam sawit karhutla kalbar bakar lahan