PONTIANAK POST - Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, mulai menerapkan inovasi Cek Desa (Camat Efektif Kendali Dana Desa) secara bertahap. Lima desa menjadi lokasi awal untuk menguji efektivitas sistem pengawasan dan pembinaan pengelolaan Dana Desa yang lebih terarah dan kolaboratif.
Kelima desa tersebut yakni Wajok Hulu, Wajok Hilir, Jungkat, Sungai Nipah, dan Peniti Luar. Camat Jongkat H. Mahmud Hasan menjelaskan, penerapan Cek Desa diawali pemetaan kondisi masing-masing desa. Pemetaan mencakup perencanaan, penganggaran, administrasi, pelaporan, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Lima desa ini menjadi lokasi awal untuk melihat sejauh mana instrumen Cek Desa dapat diterapkan sesuai dengan kondisi nyata di desa,” kata Mahmud Hasan.
Baca Juga: DPRD Mempawah Dorong CEK DESA Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Dana Desa
Menurut dia, pemetaan diperlukan agar indikator Cek Desa tidak sekadar menjadi daftar pemeriksaan administratif. Setiap indikator disusun berdasarkan kebutuhan dan persoalan yang ditemukan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kami ingin instrumen ini benar-benar menjadi alat kendali. Jadi bukan hanya untuk memeriksa apakah dokumen ada atau tidak, tetapi juga melihat proses dan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Sebelum uji coba, pemerintah kecamatan memberikan sosialisasi kepada aparatur desa mengenai tujuan, manfaat, mekanisme pengisian, serta pemanfaatan hasil monitoring sebagai dasar pembinaan.
Tim Efektif Cek Desa kemudian melakukan pendampingan selama penerapan. Aparatur desa diarahkan memahami fungsi setiap indikator dalam membantu pengendalian kegiatan, bukan sekadar mengisi instrumen.
Baca Juga: DPRD Mempawah Dorong CEK DESA Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Dana Desa
Dari penerapan awal, kondisi desa dapat dipetakan secara lebih seragam. Pemenuhan dokumen dan kekurangan administrasi diketahui lebih cepat sehingga pendampingan dapat disesuaikan dengan kondisi aktual. Sistem ini juga membantu mengurangi pengulangan permintaan data dan mempercepat pencarian dokumen.
Mahmud menilai penerapan Cek Desa turut mengubah pola komunikasi pemerintah kecamatan dengan pemerintah desa.
“Pendekatannya bukan lagi sekadar memberikan instruksi. Kami ingin membangun koordinasi, berdiskusi, kemudian mendampingi desa mencari solusi atas persoalan yang ditemukan,” jelasnya.
Pemerintah desa ditempatkan sebagai mitra aktif dalam menyediakan data dan informasi. BPD didorong menjalankan fungsi pengawasan lebih optimal, sedangkan perangkat daerah teknis dapat dilibatkan lebih awal jika ditemukan persoalan lintas sektor.
Mahmud menegaskan, pengawasan Dana Desa tidak hanya berorientasi pada administrasi.
“Akuntabilitas tidak berhenti pada kelengkapan berkas. Akuntabilitas dibangun dari kesesuaian perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, bukti dukung sampai tindak lanjut,” tegasnya.
Baca Juga: Wabup Mempawah Soroti Karhutla Gambut hingga DBH Sawit, Minta Dukungan Pemerintah Pusat
Melalui Cek Desa, Kecamatan Jongkat berharap pengelolaan Dana Desa semakin tertib, disiplin, transparan, dan menghasilkan pembangunan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Masyarakat juga diharapkan berperan sebagai pengawas sosial agar program desa berjalan sesuai kebutuhan dan tujuan pembangunan.
“Pada akhirnya, yang paling penting adalah bagaimana Dana Desa dikelola dengan baik dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Mahmud. (wah)
Editor : Miftahul Khair