Wanti-Wanti DPRD Mempawah, Peningkatan PAD 2026 Diminta Jangan Sampai Bebani Warga dan Pelaku Usaha

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Riduan M Yusuf.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Riduan M Yusuf.

PONTIANAK POST — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Riduan M Yusuf meminta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak dilakukan dengan membebani masyarakat maupun pelaku usaha. Kebijakan pajak dan retribusi dinilai harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan kondisi dunia usaha.

“Peningkatan PAD harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi pelaku usaha. Jangan sampai kebijakan penerimaan justru menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Riduan.

Menurut Riduan, peningkatan PAD penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Namun, kebijakan penerimaan harus proporsional agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Digitalisasi Pajak dan Retribusi Bawa Pontianak Raih TP2DD Terbaik 2026

Ia menilai kebijakan fiskal juga perlu berjalan beriringan dengan penciptaan iklim investasi yang sehat. Dengan demikian, penerimaan daerah dapat meningkat tanpa mempersempit ruang bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berkembang.

Dalam pembahasan perubahan APBD 2026, DPRD akan mencermati seluruh komponen anggaran, mulai target pendapatan, belanja daerah, defisit hingga penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 diproyeksikan sekitar Rp1,014 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp1,074 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp59 miliar yang direncanakan ditutup melalui SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Dari sisi pendapatan, PAD ditargetkan sekitar Rp205 miliar. Sementara pendapatan transfer masih menjadi sumber terbesar dengan proyeksi Rp809 miliar. Riduan menilai komposisi tersebut menunjukkan ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer masih cukup besar sehingga perlu menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran.

Baca Juga: Krisis Cedera AC Milan Paksa Ruben Amorim Putar Otak Hadapi Jadwal Padat

“Ini bukan hanya soal bagaimana menutup kebutuhan anggaran tahun berjalan. Kita juga harus melihat bagaimana fondasi fiskal daerah ke depan bisa semakin kuat,” ujarnya.

Karena itu, perubahan APBD 2026 dinilai harus menjadi momentum memperbaiki struktur pendapatan daerah secara bertahap. Peningkatan PAD, kata Riduan, perlu ditempuh melalui kebijakan yang sehat, realistis, dan tidak kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Dengan fondasi fiskal yang lebih kuat, daerah diharapkan tidak hanya mampu membiayai kebutuhan pembangunan, tetapi juga memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (wah)

Editor : Miftahul Khair
PAD 2026 DPRD Mempawah pajak dan retribusi APBD Mempawah ekonomi daerah