PONTIANAK POST - Keterbukaan informasi publik harus memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demikian diungkapkan Darwis Harafat saat menyoroti penguatan keterbukaan informasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah.
Menurut Darwis, masyarakat berhak mengetahui kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk alasan dan dasar kebijakan tersebut.
“Publik bukan hanya menjadi penerima informasi. Masyarakat juga harus diberi ruang untuk berpartisipasi dan mengawasi bagaimana pemerintahan dijalankan,” kata Darwis.
Baca Juga: Perumdam Tirta Melawi Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik, Perkuat Peran PPID
Ia mendorong penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta penerapan Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi (SILED). Menurutnya, kedua hal tersebut perlu diarahkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Pelayanan secara langsung dan pemanfaatan teknologi digital, lanjut Darwis, dapat mempercepat akses informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, hal itu harus dibarengi perubahan budaya kerja aparatur.
“Kita ingin keterbukaan informasi ini benar-benar menjadi budaya berintegritas dalam pelayanan. Teknologi adalah alatnya, sementara integritas dan tanggung jawab aparatur menjadi fondasinya,” tegasnya.
Darwis berharap keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Baca Juga: UMKM Mempawah Ingin Dapat Bantuan Modal? NIB, QRIS, dan Sertifikat Halal Jadi Syarat
“Masyarakat tidak hanya memperoleh informasi secara cepat dan mudah, tetapi juga memiliki ruang yang lebih luas untuk ikut mengawasi sekaligus berkontribusi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya. (wah)
Editor : Miftahul Khair