Pilkades Serentak 2026 di Mempawah Gunakan E-Voting, Digelar di 12 Desa

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:24 WIB
Sekda Abdul Malik menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama Pilkades Serentak Tahun 2026
Sekda Abdul Malik menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama Pilkades Serentak Tahun 2026

PONTIANAK POST – Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik memastikan pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa (pilkades) pada 12 desa di wilayahnya tahun ini menggunakan sistem elektronik atau e-voting.

“Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen menghadirkan proses pemilihan yang modern, transparan, dan akuntabel. Maka, kita akan menerapkan sistem pemungutan suara Pilkades secara elektronik (e-voting),” ungkap Abdul Malik saat menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Pilkades Serentak Tahun 2026, Kamis (8/10) di Kantor Bupati Mempawah.

Menurut Abdul Malik, e-voting merupakan metode pemilihan yang menggantikan pencoblosan surat suara secara konvensional dengan memanfaatkan perangkat teknologi digital atau elektronik. E-voting mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemungutan dan pemberian suara, penghitungan perolehan suara, pengiriman dan penayangan hasil, hingga pemeliharaan serta penyimpanan data perolehan suara.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kepesertaan di Mempawah, Ekosistem Desa Ditargetkan 100 Persen

“Pilkades secara e-voting merupakan metode pemilihan Kepala Desa yang menggantikan proses pencoblosan kertas suara konvensional dengan pemanfaatan perangkat teknologi digital atau elektronik,” terangnya.

Menurutnya, penerapan e-voting memberikan sejumlah keuntungan. Di antaranya, proses penghitungan suara menjadi lebih cepat, menghemat biaya pencetakan surat suara, mencegah praktik joki pemilih dan pemilih ganda, serta menyediakan jejak audit yang lebih baik, karena seluruh data tersimpan dalam bentuk digital.

“Berdasarkan data administrasi pemerintahan, terdapat 12 Kades di Kabupaten Mempawah yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2027. Mengingat batas akhir masa jabatan pada awal tahun, maka pilkades dilaksanakan di tahun 2026 ini,” paparnya.

Lebih lanjut, Abdul Malik menegaskan, rapat koordinasi dan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pilkades berjalan aman dan kondusif.

Abdul Malik meminta seluruh unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, serta para camat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menyukseskan Pilkades serentak Tahun 2026.

“Mari kita sukseskan pesta demokrasi di tingkat desa ini, agar berjalan aman, lancar, jujur, adil dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas serta mampu membawa kemajuan bagi desanya,” pungkasnya. (wah)

Editor : Hanif
Pilkades Mempawah 2026 e-voting Pilkades Abdul Malik Mempawah pemkab mempawah Pilkades Serentak