Foto-foto itu pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Hazarul Evan. Dalam unggahannya, pemilik akun itu memposting setidaknya tujuh foto yang memuat berbagai angle atau sudut pandang. Ada warga yang beramai-ramai menarik hiu paus dari permukaan air, potongan sirip, dan ada pula foto yang menampakkan warga menginjak kepala satwa malang itu.
Belum diketahui secara jelas di mana lokasi foto diambil. Hanya saja, si pemilik akun terdeteksi berada di Pantai Kahona. Jika mengacu pada mesin pencarian (Google), pantai tersebut terletak di Jawai, Kabupaten Sambas.
Hiu paus sendiri merupakan spesies ikan terbesar di dunia. Ikan ini juga disebut dengan nama geger lintang dan hiu tutul. Sebutan itu merujuk pada pola warna di punggungnya yang bertotol-totol serupa bintang di langit.
Kepala Seksi PP Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Jumadi membenarkan informasi terkait hiu paus tersebut. Saat ini, kata dia, BPSPL Pontianak telah mengirim tim untuk mengumpulkan keterangan. “Kami juga baru dapat informasi. Saat ini kami telah mengirimkan tim untuk mengumpulkan bahan keterangan ke lokasi,” katanya ketika dihubungi Pontianak Post, kemarin.
Menurut Jumadi, belum diketahui secara jelas, apakah ikan tersebut mati terdampar, terkena jaring nelayan atau karena adanya perburuan. “Kami masih kumpulkan data dan informasinya,” ujar dia.
Jumadi juga menyebutkan, hiu paus merupakan spesies ikan yang dilindungi berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013 tentang Perlindungan Hiu Paus. Selain itu, Ikan raksasa ini juga masuk dalam kategori apendix II dalam CITES. “Kami akan melakukan upaya penyadartahuan kepada masyarakat, terutama masyarakat pesisir Kalimantan Barat terkait hiu paus ini,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Pontianak Post, setidaknya ada empat kasus terkait hiu paus yang terjadi di Kalbar sejak 2017. Pertama, hiu paus diketahui terdampar di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas pada 25 Februari 2017. Kemudian, hiu paus kembali terdampar di Kecamatan Pemangkat pada 2 November 2017. Ikan raksasa itu kemudian dipotong-potong dan diperjualbelikan.
Selanjutnya pada 2 Desember 2017, seorang nelayan tidak sengaja menjaring hiu paus di perairan Lemukutan, Kabupaten Bengkayang. Terakhir, pada 5 November 2019. Dalam foto yang beredar, seekor hiu paus diikat dan potong-potong oleh warga.
Terkait konservasi, Badan Konservasi Dunia IUCN juga memasukkan geger lintang ini ke dalam status rentan (vulnerable). Ikan ini dianggap rentan menghadapi penangkapan komersial karena nilainya yang tinggi dalam perdagangan, sifatnya selalu mengembara dan bermigrasi dalam jarak jauh, sifat hidupnya yang menurut pola seleksi-K (populasi mendekati daya dukung lingkungan), serta kelimpahan umumnya yang rendah.
Bersama dengan enam spesies hiu yang lain, geger lintang juga telah dimasukkan ke dalam daftar Memorandum of Understanding (MoU) on the Conservation of Migratory Sharks di bawah Konvensi Bonn. (arf) Editor : Shando Safela