Investasi PT Kopral Digital Khatulistiwa
Mulai Beroperasi: 2018
Jenis Investasi: mata uang kripto
Dana Terkumpul: Rp96 Miliar
Imbal Hasil : 65 persen/ tahun (9x Deposito)
Jumlah Pengaduan ke OJK Kalbar: 1 Pengaduan
Nominal Kerugian: Rp9 Miliar
Sumber : OJK Kalbar
Korban Rugi Rp9 Miliar
PONTIANAK – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat mengungkap dugaan adanya investasi ilegal mata uang kripto (cryptocurrency) yang dilakukan oleh PT Kopral Digital Khatulistiwa. Dugaan itu, berangkat dari laporan seorang anggota (member) dari perusahaan tersebut, yang mengaku dirugikan hingga miliaran rupiah.
Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
“Ada satu laporan yang masuk ke kami soal investasi cryptocurrency yang dilakukan oleh PT Kopral Digital Khatulistiwa. Laporan itu dilakukan oleh kuasa hukum korban pada Oktober lalu,” ungkap Kepala Sub Bagian Edukasi Dan Perlindungan Konsumen OJK Kalbar, Dinar Fisa Sasmita, saat kegiatan Edukasi Wartawan, Rabu (27/11).
OJK Kalbar mencatat, investasi tersebut beroperasi sejak 2018. Hingga saat ini, tercatat total uang yang terkumpul dalam investasi tersebut sebesar Rp96 miliar. OJK Kalbar, kata Dinar, telah mendapatkan satu laporan pengaduan dari satu orang korban. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum, korban mengaku merugi hingga Rp9 miliar.
Diketahui, investasi yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut terdiri dari empat paket dengan jumlah setoran yang berbeda. Keempat paket keanggotaan tersebut, yakni Paket Bronze, Paket Silver, Paket Gold, dan Paket Platinum. Setoran untuk Paket Bronze sebesar Rp1,4 juta, Paket Silver sebesar Rp7 juta, Paket Gold Rp14 juta, dan Paket Platinum sebesar Rp42 juta.
Dinar menyebut, sistem investasi yang dikembangkan menerapkan sistem multi level marketing atau MLM. “Ya semacam bisnis multi level marketing,” ungkap dia.
Dalam leaflet yang diterima oleh Pontianak Post, setidaknya ada 10 level yang diterapkan dalam investasi tersebut. Semakin tinggi level, jumlah membernya semakin banyak, semakin tinggi pula komisi yang diberikan.
Satgas Waspada Investasi beberapa bulan lalu telah menghentikan 47 entitas yang diduga melakukan investasi ilegal alias bodong. Sebanyak 47 entitas ini, bergerak di usaha multi level marketing, investasi mata uang kripto, investasi uang, dan pialang berjangka. Salah satu entitas yang dihentikan itu adalah investasi mata uang kripto yang dijalankan oleh PT Kopral Digital Khatulistiwa.
“Dari bulan April lalu, itu (PT Kopral Digital Khatulistiwa) sudah masuk dalam negatif list Satgas,” ungkap Kepala OJK Kalbar, Moch Riezky F Purnomo.
Kasus tersebut, dikatakan dia, tengah ditangani oleh pihak Polda Kalbar. Dia meyakini, masih ada korban lainnya yang belum melapor. OJK Kalbar menurutnya akan membantu pihak kepolisian dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dugaan investasi ilegal mata uang kripto (cryptocurrency) PT Kopral Digital Khatulistiwa.
“Benar. Kemarin ada masuk surat pengaduan soal investasi yang diduga itu. Saat ini sedang didalami Direskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum),” katanya.
Menurut Donny, polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. “Jika memenuhi unsur, maka akan segera dikeluarkan sprindik untuk proses selanjutnya,” tegas Donny.
Larang Virtual Currency
Terkait dengan produk cryptocurrency, OJK dikatakan Riezky, secara tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait. Virtual currency menurutnya bukan merupakan produk sektor jasa keuangan.
Mengacu pada POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, dimana perbankan harus menerapkan manajemen risiko pada setiap produk dan kegiatan usaha bank. Sementara virtual currency justru memiliki unsur spekulasi yang sangat tinggi.
Sedangkan pada POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di SJK, pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab untuk melakukan analisis secara berkala penilaian risiko tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme terkait nasabah, dan lain sebagainya. Sementara Virtual currency tidak memiliki data nasabah, sehingga rawan digunakan untuk money laundering. (sti/arf) Editor : Ari Aprianz