Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tiga Kali Mangkir, Kejati Tahan Mantan Kepala Bank

Salman Busrah • Selasa, 17 Desember 2019 | 08:34 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.
PONTIANAK--Setelah menangkap dan menahan HM dalam perkara pencairan dana kredit pengadaan barang dan jasa (KPBJ) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), kini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan satu tersangka lainnya, MR.

MR merupakan mantan kepala Kantor BPD Cabang Bengkayang yang bertindak sebagai pihak yang mencairkan dana kredit fiktir sebesar Rp 8,8 miliar.

Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Pantja Edy Setiyawan mengatakan, MR ditahan setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami sudah tiga kali lakukan pemanggilan. Namun yang bersangkutan tidak datang. Bahkan kami sudah menyiapkan upaya paksa. Namun, ternyata yang bersangkutan datang untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Pantja, Senin (17/12) malam.

Dikatakan Pantja, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, terungkap setidaknya ada dua alat bukti. Dimana ada peran aktif tersangka dalam pencairan dana kredit pengadaan barang dan jasa (KPBJ) yang diajukan oleh 32 perusahaan yang terdiri dari 74 paket pekerjaan dengan jaminan surat perintah kerja (SPK) yang ternyata fiktif.

Yang mana, SPK tersebut ditandatangani HM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang sebelumnya sudah ditahan oleh Kejati Kalbar.

“Keterlibatan tersangka ini, pihaknya selaku kreditur mencairkan dana kredit yang diajukan oleh 32 perusahaan dengan jaminan SPK yang ternyata fiktif,” kata Pantja.

Akibat perbuatannya, keuangan Negara mengalami kerugian sebesar Rp 8.857.600.000.

Dikatakan Pantja, saat ini pihaknya telah menahan dua orang tersangka dan memeriksa setidaknya 35 saksi. Namun, demikian, lanjut Pantja, tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka lainnya dalam kasus tersebut. (arf)
Editor : Salman Busrah
#kejaksaan tinggi #bank Kalbar