Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Ruli Sudira menerangkan, penertiban ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pihaknya sudah melaksanakan proses administrasi berupa pengiriman surat pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa sesuai dengan omzet yang mereka miliki sudah memenuhi kriteria untuk terdaftar.
Kenyataannya, mereka masih tidak merespon surat pemberitahuan tersebut, sehingga ditindaklanjuti dengan melayangkan surat peringatan.
"Hingga saat ini, mereka masih belum mendaftarkan usahanya, maka kami turun langsung ke lapangan dan menempel stiker bahwa tempat usaha tersebut dalam pengawasan," jelasnya.
Ruli menambahkan, penertiban yang dilakukan ini menyasar enam titik tempat usaha, terdiri atas empat rumah makan, satu warung kopi, dan satu rumah kos. Tempat usaha yang telah ditempeli stiker tersebut, diberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja. Apabila dalam waktu ditentukan, mereka masih tidak mendaftarkan diri sebagai WP dan membayar pajaknya ke Kantor BKD Kota Pontianak, maka pihaknya akan menutup sementara tempat usaha itu.
Menurutnya, Satpol PP Kota Pontianak akan melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang sudah ditempeli stiker agar tidak ada yang melepas stiker tersebut sampai pelaku usaha mendaftarkan usahanya.
Berdasarkan data yang dimiliki BKD Kota Pontianak, terdapat 55 tempat usaha belum terdaftar sebagai WP, namun pada hari ini pihaknya menyasar pada enam titik. Jenis usaha restoran, warung kopi dan rumah kos.
"Rumah kos yang wajib terdaftar sebagai WP adalah yang memiliki jumlah kamar di atas 10," tutupnya
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono optimis serapan anggaran penggunaan APBD Pontianak hingga akhir Desember bisa mencapai 98 persen. Sebagian besar pengeluaran APBD akhir Desember ini didominasi untuk pengerjaan fisik.
"Penggunaan APBD hingga Desember ini sudah mencapai 86 persen. Saya yakin, serapannya makin kencang hingga 17 Desember, bahkan bisa meningkat hingga 98 persen," kata Edi, Senin (16/12).
Dia mengakui penggunaan anggaran tahun ini, beberapa unit kerja tidak terserap. Seperti lelang pengerjaan SMP 8 Pontianak yang ditunda, rencana pembangunan Pasar Puring dan pengerjaan kantor lurah yang batal karena terkendala lahan.
Pada 2020, anggaran untuk rencana yang tertunda sudah disiapkan.
"Saya maunya cepat. Kalau bisa Februari proses lelang selesai, setelah itu tinggal dikerjakan saja," katanya.
Soal serapan anggaran paling besar, kata Edi, didominasi oleh pengerjaan fisik. Penarikan anggaran daerah terus dilakukan. Serapan anggaran pasti berada di angka 90 persenan ke atas.(iza) Editor : Ari Aprianz