“Pada Jumat (07/2) Subdit Gakkum Dit Polairud menemukan sebuah Kapal KM. Usaha Selamat, yang melakukan penambangan pasir dan dimuat ke dalam TKG Budi Selamat II (Tongkang). Saat dilakukan pengecekan dokumen, ternyata kapal ini melakukan penambangan di luar dari koordinat yang telah ditentukan,” jelasnya, Senin (10/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Benyamin, kapal milik perusahaan dengan insial PT CSI ini mengantongi izin penambangan pada titik koordinat 109.46’14’.11” BT – 109.47’54.54”. Namun, kapal tersebut justru melakukan penambangan pasir di titik koordinat yang tidak seharusnya atau melenceng dari izin yaitu di koordinat 109.54’22.9”.
“Untuk barang bukti, kita amankan berupa satu unit KM Usaha Selamat, satu unit TKG Budi Selamat II beserta muatannya, dokumen dari masing-masing dan nakhoda kapal berinisial N warga Sungai Kakap,” tambahnya.
Benyamin menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar terkait temuan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di dermaga Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan pasal yang dilanggar adalah tindak pidana illegal mining yang diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara” tutupnya.(*/r)
Editor : Ari Aprianz