Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pontianak Segera Punya Perda Pariwisata

Super_Admin • Rabu, 4 Maret 2020 | 09:41 WIB
Foto :Bahasan
Foto :Bahasan
PONTIANAK – Sebagai ibukota dan pusat ekonomi Kalimantan Barat, Kota Pontianak belum memilik peraturan daerah tentang kepariwisataan. Pemkot dan DPRD Kota Pontianak saat ini tengah merancang Perda-perda tersebut. Dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Pontianak, kemarin (3/3), Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan Perda ini dalam rangka meniningkatkan promosi KotaPontianak. Baik di tingkat lokal, nasiona dan internasional.

Raperda ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan aslis daerah Kota Pontianak, sehinga perlu dilakukan pengelolaan sumber daya dan potensi kepariwistaan secaa lebih terencana dan terpadu, berkeanjutan dan bertanggungjawab. “Hal-hal yang dibahas dalam Perda Kepariwistaan akan diatur tentang kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemkot, serta kewaiban dunia usaha dan masyarakat terkait kegiatan kepariwisataan. Perda ini juga akan membahas prasarana pariwisata, pengembangan pasar, citra, dan kemitraan para stakeholder,” ujarnya.

Raperda ini mendapat sambutan baik dari sejumlah fraksi. Ketua Fraksi Amanat Keadilan Bangsa, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan, Raperda ini telah lama ditunggu-tunggu. Menurutnya, pariwisata Pontianak tertinggal di banding daerah lain. Padahal Pontianak punya potensi besar untuk menjadi tujuan pariwisata. Hal ini membutuhkan aturan dan kebijakan tepat dari pemerindah daerah.

“Berdasarkan fakta yang ada, pariwisata memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap ekonomi masyarakat setempat. Industri pariwisata memiliki multyplier effect paling besar dan inklusif dibanding sektor ekonomi lain. Pariwisata membuka lapangan pekerjaan yang baru untuk masyarakat lokal. Industri perhotelan, kuliner, kerajinan tangan, transportasi, pertanian dan sektor lainnya menjadi lebih berkembang bila sebuah daerah menjadi tujuan wisata,” ucapnya.

Belum adanya Perda soal kepariwisataan, kata dia, membuat daya dukung dari sisi kebijakan begitu lemah bagi dunia usaha di sektor ini. Para pelaku bisnis yang berhubungan dengan industri pariwisata pun berharap banyak dari Perda ini, sebagai proteksi pelaku lokal terhadap pesaing dari luar. Selain itu, Perda ini bisa mengikat para stakeholder untuk saling bersinergi.

“Selain sebagai payung hukum Peraturan Daerah yang mengatur tentang kepariwisataan diperlukan guna mendongkrak pariwisata di Pontianak diantaranya guna peningkatan PAD dan peningkatan ekonomi rakyat. Selama ini upaya peningkatan pariwisata terkesan sporadis. Perlu sinergi bersama untuk memajukan pariwisata kita,” ucap dia.

Selain Raperda Kepariwistaan, dalam Rapat Paripurna itu juga dibahas tiga Raperda lainnya, yaitu tentang Industri, RT/RW, dan Penyertaan Modal ke Bank Kalbar. “Raperda Pembangunan Industri Kota Pontianak 2019-2039 dibuat sejalan dengan Program Nawacita Presiden Joko Widodo.

Dimana bertujuan untuk membentuk iklim investasi yang bersahabat.Lebih-lebih Pontianak adalah kota jasa dan perdagangan yang menggantungkan ekonominya dari macam-macam industri. Adapula Raperda Rukun Tetanggan dan Rukun Warga, serta Perda tambahan modal Pemkot Pontianak untuk PT BPD Kalbar (Bank Kalbar),” tutup Bahasan. (ars) Editor : Super_Admin
#Perda Pariwisata #pontianak