Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

RSU Santo Antonius Larang Besuk Pasien

Shando Safela • Senin, 16 Maret 2020 | 18:24 WIB
Gedung Rumah Sakit Santo Antonius. foto website RSSA
Gedung Rumah Sakit Santo Antonius. foto website RSSA
PONTIANAK-Rumah Sakit Umum (RSU) Santo Antonius mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat mengunjungi atau menjenguk pasien yang dirawat di RS tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku, Selasa (17/3) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Direktur Utama RSU Santo Antonius Gede Sandjaya membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang tata tertib pengunjung dan penunggu pasien di RSU Santo Antonius.

Dalam surat bernomor 1.003/DIR/RSSA/SE/III/2020 ada sembilan langkah yang menjadi kebijakan RS untuk menyikapi perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19). Pertama pasien tidak diperkenankan dibesuk mulai, Selasa (17/3).

Kedua setiap pengunjung baik yang akan berobat, pengantar, tamu dan karyawan yang akan memasuki gedung RS wajib dilakukan pengukuran suhu badan oleh satpam dan mencuci tangan dengan menggunakan cairan pembersih tangan yang disediakan. Pengunjung yang akan konsul/berobat dengan suhu di bawah 38 derajat celcius langsung diarahkan ke Poliklinik Sesialis, sementara jika suhu tubuh 38 derajat celcius ke atas langsung diarahkan ke IGD untuk dilakukan skrining. Tamu yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celcius tidak diperkenankan masuk ke gedung RSU Santo Antonius.

Poin ketiga, penunggu pasien hanha diizinkan maksimal dua orang dan akan diberikan kartu tunggu. Keempat setiap kapala unit wajib menginformasikan kebijakan ini kepada keluarga pasien yang sedang dirawat. Kelima satpam wajib selalu siap di depan pintu masuk. Keenam pintu masuk harap selalu dikunci untuk menghindari pengunjung memasuki gedung RS.

Poin ketujuh, penunggu pasien yang mengalami demam dengan suhu di atas 38 derajat celcius dan batuk tidak diperkenankan masuk ke area rawat inap RS dan disarankan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya di poin kedelapan untuk sementara waktu medical representatif tidak diperkenankan berada di area RSU Santo Antonius. Poin terakhir seluruh pihak diminta memperhatikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab isi dari surat edaran tersebut. "Ini untuk memutus rantai corona. Bersama Indonesia bisa atasi corona," ujar Gede.(bar) Editor : Shando Safela