Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Eka Hermawan menilai, terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 21 ayat 2 hutuf a jo pasal 40 ayat 2 Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
“Terdakwa telah memenuhi unsur pidana yakni, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sesuai pasal 21 ayat 2 hutuf a jo pasal 40 ayat 2 Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya,” kata Eka.
Untuk itu, lanjut Eka, pihaknya menuntut terdakwa dengan tuntutan tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan. “Jika yang bersangkutan tidak membayar denda, yang bersangkutan wajib mengganti dengan pidana enam bulan kurungan penjara,” lanjutnya.
Terdakwa yang merupakan ABK Kapal KM. Bahari II tujuan Jakarta – Pontanak itu diketahui telah mengangkut satwa dilindungi di antaranya enam ekor burung Kakatua jambul kuning (Cacatua suplhurea), enam ekor burung Kakatua koki (Cacatua galerita), dua ekor burung Kakatua maluku (Cacatua mehalorynchus), 13 ekor Kura-kura moncong babi (Carettochelys insclupta), dan empat ekor Biawak kuning (Varanus milenus).
“Untuk selanjutnya, barang bukti disita untuk negara dan diserahkan ke BKSDA Kalimantan Barat,” terangnya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa mengakui perbuatannya. Untuk itu ia meminta keringanan tuntutan. Namun, JPU menolak. Tetap pada tuntutannya.
Sementara sidang lanjutan dengan agenda putusan majelis hakim akan digelar pada dua pekan mendatang.
Pengkapan kasus ini bermula pada Rabu, 15 Januari 2020 sekitar pukul 09.40 WIB, bertempat di alur sungai kapuas pada koordinat 00°00’09” S - 109°19’24” T Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Terdakwa atas nama Eka Bagus Bin Subur kedapatan menyimpan dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas Lantamal XII Tanjungpura.
Barang bukti yang diamankan berupa enam ekor burung Kakatua jambul kuning (Cacatua suplhurea), enam ekor burung Kakatua koki (Cacatua galerita), dua ekor burung Kakatua maluku (Cacatua mehalorynchus), 13 ekor Kura-kura moncong babi (Carettochelys insclupta), dan empat ekor Biawak kuning (Varanus milenus).
Sementara itu, berdasarkan data Pembela Satwa Liar (PSL), satwa seperti kakatua jambul kuning banyak diminati. Di pasar burung lokal, burung tersebut diperdagangkan dengan kisaran harga Rp 2-4 juta. Sedangkan di pasar internasional, burung ini dibanderol dengan kisaran Rp20-32 juta.
Selain burung Kakatua, jenis burung yang paling diminati adalah burung Betet paruh besar (Tanygnathus megalorynchus). Burung ini tersebar luas dan terpencar di wilayah kepulauan Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua. Karakteristik burung ini selain mempunyai warna yang unik, suaranya juga dapat meniru suara manusia apabila dilatih dengan baik. Karena penyebarannya hanya di wilayah tertentu dan keunikannya, burung ini banyak diminati para penghobi burung berkicau.
Selain burung, satwa jenis reptil seperti labi-labi atau kura-kura moncong babi (Carettochelys insclupta) juga diburu. Jenis satwa ini merupakan salah satu reptil asli Indonesia yang status keberadaannya terancam punah.
Sebagai satwa asli Indonesia, persebaran satwa ini hanya ada di wilayah Papua bagian selatan mulai dari Timika, Asmat, Mappi, Boven Digul, Yahukimo dan sebagian kecil wilayah Merauke. Selain itu, satwa ini juga dapat dijumpai di sebagian wilayah Papua Nugini bagian selatan dan Australia bagian utara.
Di pasar dunia, negara yang sering menerima satwa ini adalah Singapura, Hongkong, Taiwan dan China. Selain untuk dijadikan peliharaan sebagai satwa eksotis juga menjadi menu santapan di restoran dengan kisaran harga yang cukup tinggi.
Di pasar internasional, harga satwa ini berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per ekornya. Ukuran yang mencapai 35 cm kisaran harganya bisa lima juta per ekor. Kemudian, satwa lainnya adalah Biawak kuning (Varanus melinus). Berdasarkan dari hasil penelusuran, satwa ini banyak diperdagangkan melalui media sosial dan forum jual-beli (e-commerce). Satwa ini diperdagangkan dengan kisaran harga Rp 620 ribu hingga Rp 1,7 juta untuk setiap ekornya. (arf)
Editor : Ari Aprianz