PONTIANAK - Sudah lebih dari setahun pembangunan Asrama Mahasiswa Sanggau yang berada di Jalan Perdana Nomor 50 mangkrak. Ternyata pembangunan dengan izin Universitas Tanjungpura (Untan) ini tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, bangunan itu berdiri di atas tanah yang masih bersengketa dengan masyarakat.
Pembangunan asrama baru mahasiswa Sanggau ini tepat di belakang asrama lama. Pembangunan dimulai pada Desember 2018 dan berhenti pada awal 2019. Bangunan dengan nilai kontrak Rp1,3 miliar ini belum bisa ditinggali. Selain karena belum selesai, juga belum ada instalasi listrik.
Mahasiswa asal Sanggau yang tinggal asrama lama beberapa kali mengirim proposal usulan untuk melanjutkan pembangunan. Namun ketiadaan anggaran menjadi alasan yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) Sanggau atas mangkraknya pembangunan asrama baru tersebut.
Belum juga usai masalah kelanjutan pembangunan asrama baru, pembangunan asrama tersebut tersandung masalah sengketa lahan. Aan Ardian, Ketua Asrama Mahasiswa Sanggau mengatakan, ada tiga orang warga yang mengaku ahli waris mendatangi asrama dengan membawa dokumen-dokumen kepemilikan tanah.
"Mereka mengklaim bahwa tanah ini adalah milik mereka. Bukan milik Untan. Yang kami tahu asrama kami berdiri di atas tanah yang dipinjamkan Untan kepada Pemda Sekadau," ucapnya, Senin (7/9).
Pontianak Post mencoba mengonfirmasi kepada orang yang mengaku ahli waris yang mengklaim kepemilikan atas tanah itu, yakni Fauzi dan Abdurrahman.
Fauzi menceritakan kronologis kepemilikan tanah tersebut. Ia mengakui bahwa tanah tersebut adalah warisan dari orang tuanya. Ia juga menunjukkan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) yang ditandatangani oleh lurah Bansir Laut serta ia sebagai ahli waris yang bertanggal 30 Oktober 2014. "Saya selaku ahli waris mengambil inisiatif. Kami masih merasa tanah ini masih hak kami," ungkapnya, Kamis (3/9).
Abdurrahman menambahkan, beberapa tahun lalu pernah ada pertemuan dengan Untan perihal sengketa tanah ini. "Untan diwakili oleh Pembantu Rektor 2 zaman rektornya Buk Purnawati mengatakan bahwa memang Untan tidak punya uang untuk membayar tanah masyarakat," katanya, Kamis (3/9).
Ia berharap tanah yang sesuai dengan SPPT yang dimiliki olehnya dan Fauzi dikembalikan agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan. Adapun luas tanah yang diakui Abdurrahman berdasarkan SPPT adalah 63 x 108 m². Begitupun Fauzi yang punya ukuran sama.
"Ahli waris lain di sekitar itu bisa menggunakan tanahnya. Sedangkan kami tidak bisa. Itulah yang membuat kami menuntut keadilan," ungkapnya.
Ia juga mempermasalahkan pembangunan asrama mahasiswa Sanggau oleh Pemda Sanggau yang berada di tanah yang diklaimnya bersama Fauzi. Tanah tersebut dipinjam Pemda Sanggau dari Untan. "Apakah boleh mendirikan bangunan yang masih bersengketa dan tanpa IMB menggunakan dana APDB? Karena itu kami melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sanggau. Alhamdulilah direspon dan kami sudah dimintai keterangan pada 1 September lalu," katanya.
Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Untan, Agus Mirza angkat bicara. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini, tanah yang di atasnya berdiri asrama mahasiswa Sanggau adalah milik Untan. "Saya juga tidak mau menyalahkan masyarakat kalau mereka mengklaim tanah itu sebagai milik mereka. Tapi kami juga tidak bisa mengatakan bahwa itu adalah hak mereka. Karena Untan memiliki sertifikat atas tanah tersebut," katanya, Senin (7/9).
Terkait kronologis peminjaman tanah tersebut oleh Pemda Sanggau untuk pembangunan asrama mahasiswa Sanggau yang pertama, ia mengaku tidak tahu persis ceritanya. "Yang jelas tanah tersebut berdiri di tanah Untan. Pasti ada kronologisnya sampai bisa berdiri di situ. Nanti saya akan komunikasi dengan pihak BMN dan Rumah Tangga Untan untuk mengonformasi hal tersebut," katanya.
Lalu pihak Rumah Tangga Untan menunjukkan dokumen yang berisi Surat Keputusan Rektor Untan pada 1992 yang berisi penunjukkan atau izin pendirian asrama mahasiswa di atas tanah milik negara yang dimiliki Universitas Tanjungpura. Surat tersebut ditandatangani oleh Rektor Untan pada periode kepemimpinan Mahmud Akil.
Persoalan sengketa tanah dan pembangunan tanpa IMB tersebut sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Sanggau dan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak. Pihak Untan, mahasiswa yang tinggal di asrama, dan ahli waris masing-masing sudah memberikan keterangannya. (ris).
Editor : Super_Admin