Kepala Cabang Jasa Raharja Kalbar, Regy S Wijaya, mengatakan, sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, Jasa Rahrja bertindak cepat atas diumumkannya hasil identifikasi terbaru korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Dia menyebut, telah menyampaikan bela sungkawa sekaligus menyerahkan santunan kepada ahli waris korban.
“Kami mendatangi keluarga korban atas nama Ihsan Adhlan Hakim dan Supianto untuk menyampaikan bela sungkawa atas musibah yang terjadi serta menyerahkan santunan secara simbolis. Petugas kami yang ada di Kabupaten Landak juga sudah bertemu dengan keluarga korban atas nama Yohanes Suherdi untuk menyampaikan hal yang sama. Hanya ahli waris dari korban atas nama Ricko yang belum dapat kami temui, karena yang bersangkutan masih ada di Jakarta”, ungkap Regy.
Dia menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, santunan sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban sudah diproses pada Jumat (15/1) pagi. Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG), ditegaskan diai, senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto SM Widodo, mengatakan, penerbangan SJ182 diasuransikan oleh Perusahaan Asuransi PT. Citra International Underwriter (CIU Insurance) yang menutup asuransi kerangka pesawat dan tanggung jawab pihak ketiga. Selanjutnya PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang menutup asuransi untuk para awak kabin dan cockpit pesawat, dalam bentuk personal accident, termasuk peggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan atau kematian akibat kecelakaan.
“Terkait dengan proses penanganan klaim atas jatuhnya pesawat SJ 182, saat ini CIU Insurance telah melaksanakan finalisasi dan verifikasi dokumen waris yang diharapkan selesai dalam waktu minggu depan,” tutur dia.
Dia menjelaskan, proses klaim akan dilakukan secara proaktif dan komunikatif dengan tertanggung maupun pihak-pihak lain yang terkait, begitu pula dengan Asuransi Askrindo. Kedua perusahaan asuransi tersebut dipastikan diai, siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak tertanggung Maskapai Sriwijiya Air SJ-182. Dalam hal ini untuk tanggung jawab kepada ahli waris penumpang akan diselesaikan mereka sesuai kondisi polis dan peraturan hukum Permenhub 77 Tahun 2011.
“Dalam hal ini AAUI telah melakukan berbagai langkah koordinasi internal dan juga dengan OJK untuk mendorong percepatan proses pembayaran klaim,” pungkas dia. (sti) Editor : Super_Admin