Mereka adalah Sulhan, Ani, Gupran, Said, Mardin, dan Anwar. Enam orang ini berasal dari Desa Sukarema, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini mereka ditampungkan di rumah perlindungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak untuk proses lebih lanjut.
Keenam calon pekerja migran tersebut diamankan pada Minggu (24/1) malam, di JIPP sektor kiri wilayah Pos Kotis Gabma Entikong Satgas Pamtas Yonif 642/Kps karena mencoba memasuki negara orang melalui jalur tikus.
Ditemui di Kantor BP2MI Pontianak, Sulhan (40), calon pekerja migran Indonesia mengaku bersama lima saudaranya tersebut sudah satu bulan berada di Kalimantan Barat.
Ia berangkat dari kampung halamannya sejak 26 Desember 2020. Mereka ditampung Pontianak selama sepekan oleh agen yang menjanjikan pekerjaan. Setelah selama satu minggu berada di Pontianak, mereka lalu dipindahkan ke rumah penampungan di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau. Di penampungan yang tidak jauh dari perbatasan negara itu, mereka tanpa kerja selama tiga pekan.
“Kami tidak tahu. Tahunya cuma menunggu perintah lewat telepon dari agen, baru kami berangkat. Nanti ada agen yang jemput kami di Malaysia. Kami jalan kaki dari Entikong mau lewat hutan. Ada yang memandu, jalan duluan nunggu di ujung hutan. Eh, kami yang tertangkap, dia tidak,” ceritanya.
Diceritakan Sulhan, untuk bisa sampai ke Malaysia, mereka harus membayar sebesar Rp7 juta dari uang pinjaman kepada agen.
“Kami pinjam uang dari tetangga,” katanya.
Sulhan mengaku, semua yang dilakukan ini juga demi pendidikan anak-anaknya. Ia tak mau kedua anaknya seperti dia. “Kedua anak saya tinggal bersama istri di Lombok. Anak yang tua sudah mau kuliah, satunya kelas 3 SD. Karena anak mau kuliah ini lah, saya perlu duit,” katanya.
Walau berutang, Sulhan dan kelima saudaranya ini tetap nekat. Karena mereka ini dijanjikan kerja sebagai pemanen sawi dengan upah RM 50 (Ringgit Malaysia) per ton dan pemotong daun. Satu batang (dahan) sawit, dijanjikan upah RM1, 20 sen.
Namun, janji tinggal janji yang hanya sampai pada ucapan. Kerjaan yang dinanti, tak kunjung dinikmati. Mereka pun malu untuk pulang kampung. Apalagi, utang Rp7 juta itu harus segera dibayar.
Sulhan dan kelima saudaranya ini, hanya bisa pasrah sambil mencari kerjaan di Kalimantan Barat. “Kalau cocok sama kami, ya kami kerja di sini. Karena untuk bayar utang,” tutupnya.
Sementara Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi mengatakan, keenam merupakan hasil penyerahan dari petugas pamtas 642 Kapuas di Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Kami mendapat penyerahan enam calon pekerja migran Indonesia dari petugas Pamtas 642 Kapuas di perbatasan Indonesia-malaysia, Entikong,” katanya.
Dikatakan Andi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keenam warga tersebut merupakan korban sindikasi pengiriman ilegal PMI. Mereka dijanjikan oleh seorang agen berinisial J untuk bekerja di perusahaan perkebunan sawit di Malaysia.
Keenam warga Lombok tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Hanya berbekal KTP. “Menurut keterangan para korban, mereka nantinya baru dibuatkan paspor ketika sudah berada di Malaysia,” jelasnya.
Saat ini, kata Andi, pihaknya akan memberikan dua pilihan kepada enam CPMI tersebut.“Karena salah satu program prioritas kami adalah pemberdayaan PMI, maka kami akan berikan dua pilihan, yakni disalurkan bekerja di perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat yang sudah ada kerjasama dengan kami, atau dipulangkan ke kampung halamannya,” kata Andi.
Saat ini, kata Andi, Kepala BP2MI Pontianak Kombes Pol Erwin Rachmat sedang menuju ke Entikong untuk mengambil langkah lebih lanjut. Sementara untuk J, masih dilakukan pendalaman. Karena saat penangkapan posisinya berada di Malaysia menunggu keenam korban ini.
“Terhadap J menjadi atensi kami. Karena keenam warga NTB ini adalah korban,” pungkasnya.(arf) Editor : Super_Admin