Sidang perebutan harta tersebut,, sempat terjadi ketegangan antara kedua belah pihak. Yakni, pihak penggugat, Ordo Kapusin dengan tergugat keluarga kandung almarhum Pastor Petrus, Eddy Rostandy.
Kasus perebutan harta pastor oleh saudara kandung ini juga menuai kecaman umat Katolik yang turut menghadiri persidangan.
Bambang diantaranya. Ia sedikit kesal saat berhadapan dengan Eddy Rostandy, keluarga kandung almarhum Petrus.
“Bapak ngakunya Katolik, tapi tidak mengerti aturan gereja. Seseorang jika sudah memilih hidup menjadi pastor, bruder atau suster, berarti melepaskan dirinya dari saudara kandung atau saudara sedarah dan menjadikan ordo atau konggregasi sebagai keluarga barunya. Apapun hartanya menjadi milik ordo atau konggregasi pilihannya,” kata Bambang.
Dalam sidang agenda pemanggilan para pihak ini, Notaris dari Sukabumi yang turut tergugat todak hadir dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, Eddy Rostandy bersama empat suadara kandungnya, sempat membuat Akte Waris atas harta almarhum Pastor Petrus, yang ditandatangani seorang Notaris dari Kabupaten Sukabumi. Karena Eddy merupakan saudara kandung Pastor Petrus.
Awalnya, ada lima orang ini keukeuh atau ngotot mengklaim kembali harta yang sudah diserahkan ke Ordo Kapusin. Namun belakangan, tiga saudara kandung Pastor Petrus mengundurkan diri dari upaya merebut harta tersebut.
Sementara dua saudara kandung almarhum, Eddy Rostandy dan satu saudaranya lagi masih ngotot mengklaim harta peninggalan Pastur Petrus.
Pengunduran diri ketiga saudara kandung almarhum Pastor Petrus inilah dipertanyakan oleh Fransiskus, salah seorang pegacara Eddy Rostandy. Karena surat pengunduran diri itu justru dititipkan pada pihak penggugat. Sehingga membuat perdebatan kecil.
Hakim ketua sempat menjelaskan prosedur dan dasar surat tersebut dititipkan dan kewenangan. Pengacara tergugat satu akhirnya menerima penjelasan majelis hakim.
Bruder Stephanus Paiman OFM Cap yang diberi kuasa oleh Ordo Kapusin untuk menangani kasus ini bersama pengacara Gunawan dan kawan-kawan mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah mediasi dengan batas waktu satu bulan. Mediasi dapat diperpanjang satu bulan ke depan jika diperlukan.
“Tetapi seandainya tidak ada titik temu maka agenda sidang dapat dilanjutkan kembali. Jadi, biarlah proses hukum berlanjut dan kita siap menerima hasilnya. Karena ini juga menjadi pembelajaran untuk kita semua, khususnya mereka yang tidak mengerti tentang hukum Gereja,” tuturnya.
Bruder Steph menceritakan sebagai awalan akan kasus yang saat ini ditanganinya, sebagai bagian dari Ordo Kapusin. Pastor Petrus adalah pastor yang diamanahi mengelola beberapa asset dari Ordo Saudara Dina Kapusin pengikut Santo Fransiskus dari Asisi.
Pastor Petrus mengikatkan dirinya pada ordo atau konggregasi yang berarti dia melepaskan segala hak pribadinya dengan saudara sedarah atau saudara kandung.
Sebagai biarawan-biarawan Kapusin (OFM Cap), tanpa paksaan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, Pastor Petrus memutuskan untuk hidup membiara dalam Ordo Saudara Dina Kapusin, yang nerupakan pengikut Santo Fransiskus dari Asisi.
Setelah mengucapkan Kaul Kekal atau Janji bertarak seumur hidup, maka terikat dengan tiga Kaul, yakni Kaul Kemiskinan (tak terikat dengan harta duniawi), Kaul Ketaatan (taat pada pembesar dalam ordo atau Paus di Roma) dan Kaul Kemurnian alias tidak menikah atau selibater.
“Dengan pilihan tersebut, maka ia lepas dari keluarga sedarah atau keluarga kandung dan terikat dengan keluarga baru, yakni ordo atau persaudaraan Kapusin. Semua harta atas namanya, menjadi milik ordo atau gereja dan ini sudah diatur dalam Hukum Gereja atau Hukum Khusus, yang diakui oleh Negara, di bawah Konfrensi Wali Gereja (terdaftar di KWI),” pungkasnya.(arf) Editor : Super_Admin