“Di kejaksaan tugas utamanya merupakan penegakan hukum, penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan. Sehingga sebelum kami dari Kejaksaan menegakkan hukum, mendisiplinkan orang, kami memastikan dahulu seluruh pegawai terbebas dari narkoba,” jelasnya.
Dalam proses penegakan hukum, dikatakan Masyhudi, Kejaksaan sangat sering menangani kasus narkoba, dan berbagai barang bukti narkoba kerap dihadirkan. Dengan tes narkoba melalui urin dadakan ini, dinilainya sangat efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dilingkungan Kejaksaan.
“Tindak Pidana itu terjadi karena terkadang ada kesempatan, ada peluang, dan karena ada pengaruh, oleh sebab itu kita selaku ingatkan itu,” tuturnya. Bilamana ada diantara pegawai yang hasilnya positif narkoba, maka pihaknya akan bertindak tegas, namun sebelumnya akan dilakukan penyelidikan , penilaian terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan, kemudian akan dilakukan pembinaan. “Pada perkara narkoba ini, terdapat klasifikasi, biasanya pegawai, anak sekolah, yang terlibat narkoba itu merupakan korban. Dan dalam hal ini harus menggunakan hati nurani, bagaimana ini akan kita pilah, apakah korban, penyalahgunaan, pengedar atau produsen,” tuturnya.
Kemudian, Pengolah Data Bidang P2M Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, BNNP Kalbar, Sri Mulyani menjelaskan, alat tes urin Narkoba yang digunakan untuk mengetes pegawai dilingkungan Kejaksaan memiliki akurasi hingga 99,9%. Alat tersebut juga mampu mendeteksi 6 jenis zat dari obat - obatan terlarang. “Alat yang digunakan ini akurasinya 99,9%, dan memiliki 6 parameter. Dan hasilnya, 5 menit itu sudah bisa diketahui hasilnya,” tuturnya. (arf) Editor : Super_Admin