Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno menyebutkan tidak perlu juga menyalahkan daerah (Pemprov) ketika ada penilaian semacam kurang berinovasi seperti penilaian dari Kemendagri RI, kemarin.
"Saya pribadi tidak menyalahkan Pemprov Kalbar seandainya disebut sebagai salah satu provinsi kurang berinovasi oleh Kemendagri RI. Sebabnya adalah, sekarang segala sesuatu sudah diatur pemerintah pusat. Macam mana mau berinovasi seandainya apapun diatur pemerintah pusat. Daerah tidak diberikan keleluasaan mengatur diri sendiri," katanya Kamis(17/6) malam di Pontianak.
Politisi PDI Perjuangan ini justru mempertanyakan bagaimana penilaian atau standar daerah kurang inovatif oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) sehingga dapat mengkategorikan atau menilai kinerja daerah kurang inovatif. "Standar penilaian inovatif seperti apa. Harusnya diperinci, sehingga kami-kami yang duduk berdampingan dengan pemerintahan bisa menilai juga," ucapnya.
Martinus menyarankan seandainya daerah mau disebut berinovasi dan saling berlomba-lomba, berikanlah sepenuhnya kebebasan kepada daerah tersebut. Jangan diatur hampir semua semua kebijakan harus turunnya dari pusat. Salah satunya ketika Permendagri nomor 70 dan 90, isinya cenderung membatasi kewenangan daerah. "Harusnya dicabut kalau daerah ingin disebut dapat berinovasi ke depan," tukasnya.
Kalau semuanya terus diatur Jakarta (Pempus) sampai kapan pun daerah tidak dapat melakukan inovasi terbaik bagi warganya. Seperti sekarang hampir semua nomenklatur anggaran daerah, terkesan diarahkan atau diatur pusat dengan aturan. Nah, daerah justruj bakalan terbatas mengatur diri sendiri. "Inovasi ini tak boleh. Itu tak boleh. Macam mana mau berinovasi," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannyah bahwa penyusunan anggaran daerah saja, harus mengikuti arahan Pempus melalui Kemendagri RI. Dampaknya gerak daerah menjadi lebih terbatas. Misalnya saja, Gubernur Kalbar pernah mengaungkan program unggulan Desa Mandiri di Kalbar. Harapannya adalah dari desa-desa tersebut bakalan lahir kemandirian desa dan kesejahateraan masyarakatnya. Daerah tinggal mengarahkan seperti apa.
"Nah, mentok lagi tadi muncul Permendagri nomor 70 dan 90. Program pemerintah provinsi untuk desa, akhirnya tidak bisa dilakukan sepenuhnya. Program desa unggulan menjadi terbatas," ujarnya.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 mengatur ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD). Sementara Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Harusnya, usul dia, semangat Otonomi Daerah (Otda) yang selama ini digaungkan pemerintah pusat dikembalikan sepenuhnya. Dengan demikian, daerah manapun di Indonesia bakalan penuh inovasi bagi daerahnya. Sehingga semangat Otda yang lama digaungkan tidak bertentangan. "Intinya cobalah dilepas daerah mengatur kebijakan sendiri-sendiri. Jakarta, lebih bijak mengatur hal-hal pokok saja. Daerah sepenuhnya diberikan tanggung jawab penuh bagaimana berinovasi. Sekarang kan tidak, program ini terhalang. Ini tidak boleh. Itu tidak boleh," tukas dia.(den) Editor : Super_Admin