"Yang ribut itu kan yang di Jakarta. Di sini tenang-tenang saja. Kami pemerintah tidak mencampuri masalah akidah mereka (jemaah Ahmadiyah). Yang menganut paham Ahmadiyah sampai meninggal pun terserah, kami tidak ikut campur," katanya kepada awak media, Kamis (3/2).
Pemprov, lanjut dia, hanya menjaga agar jangan sampai ada keributan atau bentrok fisik antar masyarakat. Dalam persoalan ini, menurutnya Pemprov telah mendapat saran dari Ombudsman RI Perwakilan Kalbar. Salah satunya bahwa masjid jemaah Ahmadiyah tidak boleh digunakan sebagai masjid secara permanen.
"Putusan kami bangunan Ahmadiyah tersebut akan dialihfungsikan menjadi balai pertemuan, misalnya atau karena tidak ada izin tidak boleh dipergunakan secara permanen. Sampai SKB (Surat Keputusan Bersama) yang mengatur tentang Ahmadiyah itu membolehkan, atau ada putusan yang jelas tentang status," ungkap Midji sapaan karibnya.
Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ahmadiyah masih berlaku hingga saat ini. Ditambah lagi, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata Midji, status Ahmadiyah masih dinyatakan sesat dan menyesatkan.
"Kami patuh pada itu, pemerintah hanya menjalankan aturan. Tidak mencampuri (keyakinan) itu. Kalau (soal) pembinaan, itu juga urusan Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI," bebernya.
Untuk mengakomodasi tempat ibadah umat Islam di wilayah tersebut, pemerintah lantas akan membangun masjid baru. Lokasinya sekitar 100 meter dari masjid Ahmadiyah sebelumnya. Masjid baru tersebut akan dikelola oleh Kemenag dan MUI.
"Masjid itu digunakan bersama. Jika (jemaah Ahmadiyah) mengaku Islam, ya salat di situ. Kalau tidak mau salat di masjid yang sudah dibuat itu, berarti apa itu namanya?" pungkas dia. (bar) Editor : Syahriani Siregar