Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PT SKR Gugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Soal Izin Kelola Kawasan

Syahriani Siregar • Senin, 14 Februari 2022 | 16:40 WIB
PERTEMUAN BILATERAL: Presiden Jokowi mengisi KTT G20 di Hotel Apurva Kempinski, Badung, Bali Selasa (15/11) dengan sejumlah pertemuan bilateral. Salah satunya dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron. (SETNEG)
PERTEMUAN BILATERAL: Presiden Jokowi mengisi KTT G20 di Hotel Apurva Kempinski, Badung, Bali Selasa (15/11) dengan sejumlah pertemuan bilateral. Salah satunya dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron. (SETNEG)
PONTIANAK - PT. Sinar Kalbar Raya (SKR), sebuah perusahaan pemegang hak kelola sektor kehutanan di Kalimantan Barat, menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas penciutan izin kelola kawasan mereka.

Damianus Renjaan, penasehat hukum PT. SKR mengatakan, surat gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 Oktober 2021 dan diperbarui 28 Oktober 2021. PT SKR menuding, Menteri LHK telah semena-mena menciutkan luasan izin kelola PT SKR, dari semula sekitar 38.000 hektare menjadi 31.721 hektare.

“Jadi di sini Artinya ada sekitar 6.000 Ha luasan izin kami hilang,” kata Damianus kepada Pontianak Post, belum lama ini.

Damianus menilai, penciutan luasan izin kelola PT. SKR, yang terletak di blok II, Kabupaten Landak, diduga berkaitan erat dengan kedudukan perizinan perusahaan sawit yang belakangan diketahui milik PT. Rejeki Kencana Prima (PT. RKP).

Menurut dia, perusahaan sawit tersebut telah ada sebelum 2013, di mana Menteri LHK menerbitkan Keputusan Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 554.137 hektare di Kalimantan Barat.

Hal itu dibuktikan pada saat sidang lapangan yang digelar, Jumat, 4 Februari 2022, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di lokasi, tepatnya di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

“Di situ sangat jelas, siapa yang menduduki kawasan hak kelola kami. Ada perusahaan sawit yang usia pohon sawitnya diperkirakan lebih dari sepuluh tahun. Bukan masyarakat seperti yang diklaim kementerian LHK,” beber Damianus.

Damianus menjelaskan, PT SKR merupakan perusahaan yang mengantongi izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan tanggal 20 Februari 2003 seluas sekitar 72.315 hektare di Kalimantan Barat. Untuk jangka waktu 60 tahun atau sampai dengan tanggal 20 Februari 2053.

Pada 2013, lanjut Damianus, Menteri LHK menerbitkan surat keputusan Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 554.137 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 352.772 hektare, dan Penunjukan Kawasan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 52.386 hektare di Kalimantan Barat.

“Keluarnya SK perubahan peruntukan kawasan hutan itu, wilayah PT. SKR terkena dampak. Namun berdasarkan SK tersebut, maka izin kami masih tetap berlaku sampai dengan berakhimya izin tersebut, yakni hingga 20 Februari 2053,” kata Damianus.

Selanjutnya, pascakebakaran hutan dan lahan di tahun 2015, Menteri LHK mengeluarkan surat edaran, di mana dalam surat edaran tersebut menyatakan larangan untuk mengelola lahan gambut.

“Berdasarkan Peta KLHK 2017, menyatakan sebagian besar wilayah Blok II milik PT. SKR, merupakan daerah gambut. Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai kawasan gambut, kami tidak melakukan aktivitas di sana,” lanjut Damian.

Di sisi lain, lanjut Damianus, ditemukan fakta, di tahun yang sama PT. Rejeki Kencana Prima (RKP) diketahui mengajukan peningkatan izin lokasi menjadi izin perkebunan ke Bappeda Kabupaten Landak.

Pada 2018, Bappeda Kabupaten Landak menerbitkan rekomendasi Nomor tentang Kesesuaian Dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak untuk izin lokasi usaha Perkebunan PT. Rejeki Kencana Prima (RKP).

Dalam rekomendasi tersebut, dinyatakan bahwa dari izin lokasi PT Rejeki Kencana Prima (RKP) seluas 6.274 Ha di Kabupaten Landak, terdapat tumpang tindih dengan areal izin usaha PT. SKR seluas 5.650 Ha.

Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Bappeda Kabupaten Landak merekomendasikan agar terlebih dahulu menyelesaikan izin lokasi yang tumpang tindih dengan PT. SKR  dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan sebelum status areal izin diperoleh.

“Namun, sampai dengan gugatan diajukan, kami tidak pernah diundang oleh badan atau pejabat administrasi manapun terkait dengan permasalahan tumpang tindih areal tersebut. Dan secara tiba-tiba Menteri LHK menerbitkan SK penciutan izin kelola kami,” bebernya.

Damianus juga mengklaim, hingga saat ini, pihaknya secara rutin melaksanakan kewajiban pembayaran iuran dan pajak bumi dan bangunan di sektor kehutanan atas wilayah IUPHHK-HTI seluas 38.000 hektar, serta melaksanakan kewajiban lain yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Damianus berpendapat, jika dilihat secara aturan, setidaknya ada tiga alasan untuk menciutkan luasan izin usaha. Pertama, adanya rekomendasi dari Pemda, Kedua, ada permintaan dari pemegang izin, dan yang ketiga,  pemberi izin itu sendiri, yakni menteri.

“Tapi jika dilihat dari SK penciutan izin usaha itu, ada dua alasan, yakni surat Gubernur Kalbar tahun 2016, yang intinya minta mengevalasi izin PT. SKR. Dan surat Bupati Landak, tahun 2020, yang meminta Menteri melakukan revisi izin atas PT. SKR, karena adanya perubahan status kawasan,” kata Damianus.

“Anehnya, dalam persidangan jawaban atas gugatan kami, Kementerian menyatakan, penciutan luasan izin PT. SKR karena dikuasi oleh masyarakat. Faktanya bukan masyarakat, tetapi perusahaan sawit milik PT. RKP,” sambungnya.

Damianus mengatakan, kalau pun penciutan luasan izin tersebut berdasarkan hasil evaluasi atau audit kementerian, seharusnya kementerian memanggil pemegang izin, yakni PT. SKR. Atau setidak-tidaknya menyampaikan hasil audit tersebut kepada pemegang izin.

Berdasarkan fakta sidang lapangan, kata Damianus, terungkap bahwa perkebunan sawit yang berada di wilayah izin usaha PT. SKR, bukan merupakan milik masyarakat, melainkan milik PT. Rejeki Kencana Prima (RKP).

“Artinya jika memang PT. RKP melakukan aktivitas sebelum tahun 2013, maka perusahaan itu melakukan pembalakan hutan. Karena saat itu status kawasan belum berubah dan masih hutan produksi,” terangnya.

Legalisasi Perusahaan Sawit

Berdasarkan hasil investigas Eyes on the Forest berjudul “Legalisasi Perusahaan Sawit melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Barat” tahun 2018, ditemukan 17 perkebunan kelapa sawit telah beroperasi selama bertahun-tahun, bahkan sebelum dikeluarkannya SK Nomor 936/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan tanggal 20 Desember 2013.

Artinya, sawit diproduksi di kawasan hutan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang digariskan oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, perusahaan atau mitra yang perusahaan yang teridentifikasi telah mengembangkan sawit tanpa adanya izin Hak Guna Usaha (HGU). Kalaupun ada, tidak menutup kemungkinan bahwa luas kebun yang dikembangkan lebih besar dari ketentuan yang ada di HGU.

Hasil analisa tumpang susun kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 259/Kpts-II/2000, 23 Agustus 2000 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Barat merincikan 44.947 hektar terdapat pada Hutan Produksi Tetap (HP), 3.081 hektar pada Hutan Produksi dapat diKonversi (HPK), 2.864 hektar pada Hutan Lindung (HL) dan 253 hektar pada KSA/KPA.

Setelah keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 733/Menhut-II/2014, 2 September 2014 Tentang Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Barat, masih terdapat areal kebun yang berada dalam kawasan hutan antara lain 6.935 hektare pada Hutan Produksi Tetap (HP), 19.718 hektare pada Hutan Produksi dapat diKonversi (HPK) dan Hutan Lindung (HL) 2.131 hektar.

Dari 17 perusahaan sawit yang diinvestigasi oleh tim EoF 15 diantaranya tidak hanya berafiliasi dengan investor nasional, tetapi juga China, Malaysia dan Amerika Serikat, sedangkan 2 perusahaan lain belum teridentifikasi afiliasinya.

Sejumlah grup sawit yang diindikasikan bermasalah dengan melakukan perubahan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Bukan Hutan ini, salah satunya adalah PT Rejeki Kencana Prima (RKP). Lokasi kebun sawit PT Rejeki Kencana Prima (PT RKP) berada di wilayah administrasi Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Berdasarkan data, diperkirakan luas sawit eksisting PT Rejeki Kencana Prima mencapai 6.763 hektare. Perhitungan luas ini hampir sama dengan hasil pengamatan lapangan yang kemudian diverifikasi engan hasil analisa Citra Landsat USGS 2017.

PT Rejeki Kencana Prima telah mengembangkan kebun sawitnya sejak tahun 2013, sehingga diindikasikan umur tanaman sawitnya sekitar 4 tahun. Salah satu lokasi kebun PT Rejeki Kencana Prima berada pada titik koordinat 0°17'11,05"S 109°14'12,25"E.

Berdasarkan SK 259/Kpts-II/2000, areal PT Rejeki Kencana Prima berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dengan luas 6.667 hektare.

Berdasarkan Buku Basis Data Spasial Kehutanan 2016, tidak ditemukan pelepasan kawasan hutan untuk PT Rejeki Kencana Prima.

Namun setelah keluarnya SK Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan di Kalimantan Barat berdasarkan SK Nomor 936/Menhut-II/2013 dan SK Nomor 733/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 2 September 2014, sebagian areal PT Rejeki Kencana Prima telah berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) lebih kurang 3.657 hektar dan sisanya masih Hutan Produksi Tetap (HP) 3.106 hektare.

Sementara itu, pimpinan PT. Rejeki Kencana Prima (RKP) belum memberikan respon saat dihubungi Pontianak Post, pada Minggu, 13 Februari 2022, pukul 17.17.

Rekomendasi Kepala Daerah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam jawaban atas guguatan PT. SKR menyatakan, berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 619/1455.1/Dishut-IV/BPHT/2016 tanggal 29 April 2016  kepada Menteri LHK, PT. SKR tidak dapat melaksanakan kewajiban serta melakukan pelanggaran dengan meninggalkan areal kerja.

Selain itu, Bupati Landak Nomor 525/718/Disbun/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang ditujukan kepada Menteri LHK pada intinya menyampaikan permohonan revisi (addendum) areal kerja IUPHHK-HTI PT. SKR yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) seluas lebih kurang 5.882 Ha dan telah digarap oleh masyarakat untuk berkebun kelapa sawit.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan rapat tanggal 19 Januari 2021 sesuai surat undangan Direktur KPHP Nomor UN.11/KPHP/PHP/ HPL.0/1/2021 tanggal 18 Januari 2021, yang dihadiri unsur lintas eselon I menyatakan, PT. SKR baru melaksanakan penataan batas areal kerja di Blok II (parsial) pada tahun 2018 sepanjang 90,46 Km. Namun, Laporan Hasil Tata Batas belum disahkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Sedangkan blok lainnya belum dilakukan kegiatan penataan batas.

Selain itu, realisasi tanaman pokok PT. SKR selama 5 tahun terakhir (periode tahun 2015 – 2019) hanya seluas lebih kurang 36 hektare dari rencana seluas 11.558 hektar. PT. SKR juga belum memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL). (arf) Editor : Syahriani Siregar
#menteri lhk #PT SKR #penciutan lahan #KLHK