Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak sifatnya sementara sebagai upaya mencegah penyebaran virus covid 19 agar tidak makin meninggi.
Sesuai level, Kota Pontianak kini masuk level III. Tentunya ada aturan-aturan yang harus dijalankan sesuai dengan penetapan level ini. Salah satunya tentang pembatasan jam usaha untuk warung kopi dan kafe sudah harus tutup pada pukul sembilan malam.
"Saya minta pemilik usaha dapat mengerti. Masyarakat juga diminta kerjasama sebagai upaya menekan kasus covid kembali turun," ujar Emiliana kepada Pontianak Post, Selasa (15/2).
Saat ini, kasus covid di Kota Pontianak kembali meninggi. "Kita tak ingin kasus tersebut semakin tinggi. Seperti beberapa bulan lalu, dimana varian delta hampir membuat kelimpungan para petugas kesehatan yang berjibaku melawan virus ini," ujarnya.
Emiliana memandang saat ini, memang telah terjadi peningkatan kasus covid. Namun, tingkat kematian jauh lebih rendah. Mungkin dikarenakan masyarakat sudah melakukan vaksin. Sehingga ketika covid memapar masyarakat, imun lebih kuat.
Untuk saat ini, dalam penanganan kasus penurunan covid dibutuhkan kerjasama semua pihak. Masyarakat diminta patuh protokol kesehatan. Ketika berada di tempat ramai, seperti warkop dan kafe diminta untuk menggunakan masker. Bagi pelaku usaha juga jangan letih mengingat konsumen yang berkunjung.
"Jika tak pakai masker diingatkan. Kemudian tempat cuci tangan dan handsanitizer harus disediakan. Kalau kasusnya sudah rendah, tentu secara perlahan poin-poin pembatasan ini kembali dilonggarkan," katanya.
Sebagai upaya memutus mata rantai penularan covid 19. Ia juga mengajak masyarakat melakukan vaksin baik tahap pertama, ke dua dan ke tiga. Bagi orang tua, diharap juga bersedia untuk mengikutsertakan anaknya dalam program vaksin.(iza) Editor : Salman Busrah