Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Surati Pemilik Warkop dan Kafe Soal Pengoperasian Usaha Sampai Jam 9 Malam

Salman Busrah • Kamis, 17 Februari 2022 | 11:34 WIB
Rino Pandriya
Rino Pandriya
PONTIANAK-Kota Pontianak masuk PPKM level III. Salah satu aturan dari Level III warung kopi dan kafe sudah harus tutup pada pukul sembilan malam.

"Pontianak sudah masuk di level III. Warkop dan kafe sudah harus tutup pada pukul sembilan malam," ujar Anggota DPRD Kota Pontianak Rino Pandriya kepada Pontianak Post, Kamis (17/2).

Agar aturan tersebut berjalan seragam. Semestinya tim satgas covid Pontianak sudah memberikan surat edaran tentang pemberlakuan poin-poin yang harus dijalankan ketika memasuki level III.

Menurut Rino, jika surat edaran PPKM level III tidak diedarkan pada semua warkop dan kafe di Pontianak, jatuhnya aturan ini akan berjalan tidak seragam.

Wajar rasanya jika di jam sembilan malam, masih ditemukan warkop dan kafe yang buka. Mungkin karena si pemilik belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait aturan ini. Jadi pihak warkop dan kafe juga tidak bisa disalahkan, sebab aturan resmi belum sampai di tangan pengelola warkop dan kafe.(iza) Editor : Salman Busrah
#PKB #dprd pontianak