Petisi ditandatangani 40 pimpinan organisasi kemasyarakatan Suku Dayak dan Tokoh Dayak dari Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun Sembilan point petisi tersebut, harus melibatkan masyarakat Dayak dalam pembangunan Ibu Kota Negara sebagai wujud keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dayak, rasa memiliki masyarakat Dayak terhadap Ibu Kota Negara termasuk mengakodomir kearifan lokal Suku Dayak.
Pemeirntah juga harus melibatkan Suku Dayak di dalam perencanaan, pengengelolaan dan pengawasan Badan Otorita Ibu Kota Negara. Merealisasikan Otonomi Khusus Kebudayaan Dayak sebagai jaminan untuk pencapaian percepatan pembangunan infrastruktur, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hukum, politik, di Pulau Kalimantan secara menyeluruh sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara.
Memberikan kewenangan kepada Dewan Adat Dayak dalam hal rekomendasi bagi putera-puteri orang Dayak masuk di sekolah kedinasan, baik sipil, kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia yang harus diakomodir.
Memberikan ruang bagi masyarakat Dayak, khsususnya generasi muda secara ekonomi, politik dan pemerintahan. Merealisasikan pembangunan Rumah Adat Dayak dan Museum Dayak untuk menyimpan benda pusaka maupun simbol-simbol Kebudayaan Dayak di Ibu Kota Negara sebagai identitas Bangsa Indonesia di Pulau Kalimantan dalam kawasan sentral Kebudayaan Dayak.
Mengembalikan dan memberi nama wilayah dan administrasi pemerintahan sesuai dengan ciri khas Dayak, meliputi: nama-nama jalan, pelabuhan, bandar udara, gedung sesuai dengan kesejarahan Dayak, tokoh suci panutan dalam mitos dan legenda suci Dayak, tokoh-tokoh pejuang Dayak dari aspek pembakuan nama rupabumi di Ibu Kota Negara Nusantara, demi mewujudkan identitas Dayak dalam skala nasional, regional dan internasional.
Presiden Republik Indonesia, Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif, memberikan jaminan kelangsungan pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur dengan produk perundang-undangan turunan.
Organisasi kemasyarakatan Suku Dayak dan Tokoh Dayak se Kalimantan, mendukung tindakan tegas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menumpas tindakan radikalisme dan premanisme serta anti-Pancasila.
Sembilan point petisi didasarkan tujuh rumusan dan tujuh kesimpulan, di antaranya, kebudayaan mencakup pranata peradaban (sosial, religi, ekonomi, hukum dan politik). Kebudayaan adalah sebuah kebiasaan yang secara terus-menerus berlangsung dalam kehidupan bangsa sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan bagi sebuah bangsa.
Oleh karena itu dapat dipahami bahwa secara esensial kebudayaan itu sangat penting menentukan arah bagi keberlangsungan hidup suatu bangsa dalam sebuah negara yang berdaulat.
Kebudayaan merupakan kekayaan esensial yang tidak hanya manusia individu sendiri-sendiri, tetapi pula sebagai kelompok sosial, bangsa dalam peranannya memberi nilai-nilai.
Kebudayaan merupakan jantung hidup masyarakat dalam sebuah negara, dan sebagai pembentuk, pengembang, pematang, serta pemelihara manusia-manusia yang ada di dalam sebuah negara berdaulat. Suku Dayak sebagai penduduk asli di Pulau Kalimantan/Borneo menganut trilogi peradaban, yaitu: hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orangtua dan hormat dan patuh kepada negara yang membentuk karakter dan jatidiri manusia Dayak beradat: berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama dan berdamai dan serasi dengan negara.(*/mnk) Editor : Syahriani Siregar