Proses eksekusi bangunan liar di sekitar GOR Sultan Syarif Abdurahman (SSA) Pontianak oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sempat diwarnai protes salah satu pemilik bangunan.
Kejadian itu terjadi saat eksavator akan membongkar warung kopi sekaligus Sekretariat Organisasi Pelestarian Perburungan Indonesia (OPPI) di Jalan Letkol Sugiyono.
Saat itu, pemilik bangunan meminta kelonggaran waktu untuk merapikan dan mengemas barangnya. Namun demikian petugas eksekusi tetap harus melaksanakan tugasnya. Karena menurut petugas Sat Pol PP, pihaknya telah memberikan kelonggaran waktu.
Tidak lama kemudian, muncul perdebatan antara pemilik bangunan dengan petugas. Bahkan seorang petugas Sat Pol PP berusaha menenangkan pemilik bangunan. “Saya akan bongkar aib soal GOR. Bangunan ini bukan tidak berizin. Kami sewa sampai tahun 2032,” katanya sembari berlalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kalbar Windy Prihastari mengungkapkan, penertiban kawasan tersebut telah dilaksanakan sesuai tahapan yang berlaku, yakni dengan lima kali pemberitahuan.
Pemberitahuan pertama tentang pengosongan/penghentian aktivitas dan pembongkaran dilayangkan pada 6 Oktober 2021. Kemudian pedagang kembali disurati untuk yang kedua kali pada 25 November 2021.
Selanjutnya, Surat Peringatan (SP) juga disampaikan pada 13 Januari 2022, 25 Januari 2022 dan 2 Februari 2022. Setelah itu, pada tahap akhir dilakukan pembongkaran untuk kantin, warung, lapak, gerobak dan bangunan yang tidak terdaftar di inventaris Disporapar Kalbar pada Selasa (15/3).
Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 09.00. Puluhan anggota Satpol PP serta satu unit ekskavator diturunkan dalam proses pembongkaran hingga sekitar pukul 12.00.
“Hari ini (kemarin) kami bersama Kasatpol PP, BKAD, Biro Hukum juga Polda, Kodam dan Kejati. Hari ini ada tujuh titik lokasi yang mereka sama sekali belum ada pergerakan (membongkar). Untuk yang lain sudah membongkar sendiri. Di hari Jumat lalu kami juga sudah mulai ada beberapa yang dibongkar,” paparnya.
Dengan demikian, bangunan-bangunan yang tidak terdaftar semuanya sudah dieksekusi. Seluruh proses dipastikan sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya kawasan tersebut tinggal dibersihkan dari sisa-sisa bangunan.
“Harusnya mereka sudah tidak ada lagi alasan karena sudah banyak relaksasi yang kami berikan. Sebenarnya mereka pada 31 Desember 2021 lalu sudah harus meninggalkan tempat ini. Lalu kami berikan relaksasi menjadi 5 Februari 2022 dan pada saat ini kami (akhirnya) harus melakukan pembongkaran,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kalbar Y Anthonius Rawing menambahkan, proses penertiban kawasan Gelora Khatulistiwa sejauh ini berjalan dengan lancar. Secara umum mereka yang ditertibkan juga cukup kooperatif.
Namun kemarin masih ada satu pemilik bangunan yang meminta kelonggaran satu hari lagi. Yakni bangunan Sekretariat Organisasi Pelestarian Perburungan Indonesia (OPPI) di Jalan Letkol Sugiyono. “Mereka (OPPI) minta sedikit lagi waktu karena masih banyak hal-hal yang belum mereka sempat rapikan. Kami kasih waktu satu hari dan besok (hari ini) akan kami tertibkan sehingga semuanya sama,” ujarnya.
Rawing sapaan karibnya memastikan tidak ada perbedaan perlakuan untuk semua pemilik bangunan ilegal di sana. Pada intinya semua proses penertiban telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana mestinya. “Kegiatan ini dalam upaya penegakan perda dan penertiban aset, warga juga kooperatif. Semua warga kami perlakukan sama tidak ada yang dibedakan,” tutupnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pada Januari lalu Disporapar Kalbar, telah mengundang para pedagang untuk melakukan dialog dan sosialisasi terkait penataan kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak. Pertemuan tersebut sudah yang kesekian kalinya sejak 2021 lalu.
Adapun penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini melarang masyarakat untuk berjualan, mendirikan bangunan, menggunakan lahan di kawasan tersebut tanpa izin tertulis dari Pemprov Kalbar.
Selain itu, penertiban juga dilaksanakan sebagai bagian dari penataan kawasan tersebut khusus untuk kegiatan olahraga. Dari data yang ada, pengguna lapak di kawasan Gelora Khatulistiwa totalnya ada 182. Terdiri dari 126 pengguna lahan, 46 kios dan 10 bangunan ilegal. Dengan pembongkaran tahap akhir kemarin, artinya semua bangunan yang ada saat ini sudah tuntas ditertibkan. (bar/arf) Editor : Syahriani Siregar