Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Monitoring, Evaluasi, Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus

Syahriani Siregar • Jumat, 18 Maret 2022 | 06:49 WIB
Photo
Photo
PONTIANAK - Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH didampingi Aspidsus Kejati Kalbar Wahyu Sabrudin, SIP., SH., MH Bersama Koordinator dan Pejabat eselon IV pada Bidang Pidsus, mengikuti acara Monitoring, Evaluasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus secara virtual, Kamis 17 Maret 2022 bertempat di ruang Vicon.

Mengawali acara ini, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (SESJAMPIDSUS) Ida Bagus Nyoman Wismantanu, SH., MH menyampaikan bahwa  salah satu program prioritas Jaksa Agung RI dalam penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Dijelaskannya, upaya pencegahan tindak pidana korupsi menuju daerah bebas dari tindak pidana korupsi adalah selalu linear dengan kondisi faktual daerah yang bebas dari tindak pidana korupsi.

Photo
Photo
Acara Monitoring, Evaluasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus secara virtual, Kamis 17 Maret 2022 bertempat di ruang Vicon. (IST)

"Misalnya, dengan masih adanya laporan pengaduan masyarakat atau unjuk rasa terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di suatu daerah, sehingga menunjukkan bahwa daerah tersebut terindikasi belum terbebas dari tindak pidana korupsi," paparnya.

Jampidsus juga menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi agar dilakukan secara profesional dan berhati Nurani, berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI.

Selanjutnya, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan bahwa Kejati Kalbar sejak Januari 2022 sampai dengan saat ini sudah menahan empat tersangka dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berbeda. (mrd/r) Editor : Syahriani Siregar
#Evaluasi #kalbar #Monitoring #tindak pidana khusus #Supervisi #kajati