Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mafia Tanah Makin Meresahkan, Dua Warga Pemilik Sah Jadi Tersangka

Syahriani Siregar • Jumat, 25 Maret 2022 | 17:06 WIB
DOKUMEN TANAH: Salah satu tim kuasa hukum Habib Alwi Al-Muntahar dan Habib Salim Achmad, yakni Bayu Sukmadiansyah memperlihatkan dokumen perkara milik kedua kliennya. (Adong/Pontianak Post)
DOKUMEN TANAH: Salah satu tim kuasa hukum Habib Alwi Al-Muntahar dan Habib Salim Achmad, yakni Bayu Sukmadiansyah memperlihatkan dokumen perkara milik kedua kliennya. (Adong/Pontianak Post)
PONTIANAK - Aksi mafia tanah di Kalimantan Barat semakin meresahkan. Bagaimana tidak? Dua orang warga Pontianak yakni Habib Salim Achmad dan Habib Alwi Al-Mutahar dijadikan tersangka oleh Mabes Polri meski mereka memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Kini keduanya pun telah berstatus terdakwa. Keduanya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak atas perkara pemalsuan dokumen, yang dilaporkan oleh karyawan Bambang Widjanarko.

Kuasa hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum Syarif Kurniawan, Bayu Sukmadiansyah mengatakan, perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada kedua kliennya itu bermula ketika para ahli waris yakni Syarif Taher Al-Mutahar bersama Habib Salim Achmad mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak atas terbitnya sembilan sertifikat atas nama Bambang Widjanarko di atas tanah milik ahli waris di samping Jalan Barito, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan. Luasnya 7.200 meter persegi.

Bayu menjelaskan, dalam gugatan di PTUN Pontianak tersebut, ahli waris menggugat dua pihak yakni tergugat pertama BPN Pontianak dan tergugat kedua pemilik sembilan SHM di objek tanah ahli waris.

"Dalam persidangan penggugat menghadirkan bukti berupa buku tanah Nomor 49 tahun 1963 atas nama Syarif Taher Al-Mutahar," kata Bayu, Kamis (24/3).

Bayu menerangkan, dalam persidangan di PTUN Pontianak, majelis hakim pada saat itu memutuskan bahwa gugatan dikabulkan. Sembilan sertifikat atas nama Bambang Widjanarko yang diterbitkan BPN Pontianak di objek tanah milik ahli waris dibatalkan.

Menurut Bayu, putusan tersebut membuktikan bahwa pengadilan mengakui jika buku tanah nomor 49 tahun 1963 milik ahli waris tersebut memang benar sebagai buku tanah yang sah dan memiliki nilai sempurna dalam pembuktian kepemilikan.

"Atas putusan PTUN Pontianak itu, pihak tergugat mengajukan banding. Namun hasilnya malah menguatkan putusan yang telah ditetapkan PTUN Pontianak," ucap Bayu.

Setelah putusan banding menguatkan putusan PTUN Pontianak, pihak tergugat masih tidak puas dengan putusan tersebut. Mereka mengajukan permohonan kasasi. Namun permohonan kasasi tergugat ditolak.

Bayu menyatakan, berdasarkan putusan PTUN Pontianak hingga putusan kasasi, maka perkara sengketa tanah yang digugat oleh ahli waris secara administrasi negara telah memiliki kekuatan hukum yang tetap bahwa objek tanah yang disengketakan kembali lagi ke semula yakni milik ahli waris.

Yang anehnya, lanjut Bayu, pada saat proses kasasi, tergugat dua dalam hal ini pemilik sembilan sertifikat yakni Bambang Widjanarko, memberi kuasa kepada karyawannya untuk membuat laporan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh ahli waris.

"Laporan yang dibuat itu menuduh jika buku tanah nomor 49 tahun 1963 palsu," terang Bayu.

Padahal buku tanah yang dijadikan bukti dalam persidangan di PTUN Pontianak hingga kasasi adalah buku tanah yang sudah dinilai majelis hakim memiliki nilai pembuktian sempurna sehingga ahli waris dimenangkan dalam proses hukum sampai ke tingkat kasasi. Putusan hakim tersebut menegaskan fakta bahwa buku tanah yang digunakan sebagai bukti itu adalah asli.

Hal yang menjadi aneh, kata Bayu, laporan polisi yang dibuat oleh karyawan Bambang Widjanarko itu diproses oleh Mabes Polri. Kedua ahli waris ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen berupa buku tanah tersebut. Hingga akhirnya perkara dinyatakan lengkap dan kedua terdakwa harus menjalani sidang perdana di PN Pontianak, pada Kamis 24 Maret.

"Sidang perdana ini baik kami sebagai kuasa hukum dan kedua terdakwa tidak mendapat pemberitahuan. Kami baru mengetahui jika hari ini (kemarin) sidang setelah mengakses informasi dari website pengadilan. Pun sidang perdana ini ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa 29 Maret," papar Bayu.

Ia menyatakan, perkara yang dialami kedua kliennya menjadi sangat menarik. Kedua kliennya yang awalnya sebagai penggugat dan diputus menang oleh pengadilan tingkat pertama sampai tingkat ketiga tiba-tiba dijadikan tersangka oleh Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen.

Bayu menilai, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Mabes Polri penuh aroma kejanggalan. Sangat tidak masuk akal ahli waris yang telah membuktikan bahwa buku tanahnya sah dan bernilai sempurna di pengadilan justru dituduh memalsukan bahkan keduanya dijadikan tersangka.

"Kalau begitu proses hukumnya maka siapa saja yang memiliki bukti tanah sah bisa saja menjadi tersangka jika dilaporkan oleh orang yang tidak senang dengan putusan PTUN," kesal Bayu.

Yang lebih lucunya, Bayu menambahkan, jika buku tanah tersebut disangkakan palsu, harusnya ada pembanding yang membuktikan. Tapi faktanya pembanding yang digunakan oleh kepolisian adalah buku tanah di tahun yang sama tetapi objeknya berbeda.

"Saat sidang di PTUN Pontianak, tergugat satu yakni BPN Pontianak tidak berani menyatakan buku tanah nomor 49 tahun 1963 milik ahli waris palsu. Padahal yang memiliki kewenangan menyatakan itu palsu adalah BPN," ujar Bayu.

Menurutnya, perkara yang dialami kedua kliennya terkesan dipaksakan. Oleh karena itu, demi menjamin terpenuhnya rasa keadilan, pihaknya telah meminta kepada komisi yudisial dan pengawas jaksa untuk mengawasi secara langsung sidang perkara yang dijalani kedua kliennya.

"Kami pastikan setelah pembacaan dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dituduhkan," tegasnya.

Bayu menyatakan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan ke tahanan rumah kepada pengadilan, mengingat kedua kliennya telah berusia lanjut.

Sementara itu, salah satu terdakwa, Habib Alwi Al-Mutahar, mengatakan, penetapan statusnya sebagai tersangka hingga terdakwa adalah tindakan zalim penegak hukum.

Ia menyatakan, sudah jelas berdasarkan putusan PTUN Pontianak hingga kasasi, tanah seluas 7.200 meter persegi di samping Jalan Barito tersebut adalah milik ahli waris.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada BPN Pontianak untuk segera melaksanakan putusan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," pinta Habib Alwi Al-Muntahar.

Sementara terhadap tuduhan pemalsuan buku tanah, lanjut Habib Alwi, hal itu adalah fitnah. Karena buku tanah nomor 49 tahun 1963 tersebut jelas tertulis nama ayah ahli waris dan telah dinilai sah dan bernilai sempurna sebagai bukti oleh majelis hakim di PTUN.

"Kami dizalimi. Semoga keadilan itu masih tersisa dan dapat berpihak kepada yang benar," pungkasnya. (adg) Editor : Syahriani Siregar
#mafia tanah #pemilik sah #ahli waris #kalimantan barat #gugat