"Kami sudah membuat edaran ke perusahaan bahwa pembayarannya wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tanggal 25 April 2022," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kalbar, Muhaimenon di Pontianak, Jumat (22/4).
Menurut dia, perusahaan harus cepat memberikan THR tersebut, bahkan sebelum tanggal yang sudah ditentukan karena lebih awal lebih baik agar pekerja dapat belanja untuk persiapan Idul Fitri nanti.
Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun akan mendapatkan satu bulan upah dan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR, namun besarannya sesuai dengan masa kerjanya, jika masa kerjanya empat bulan berarti hitungannya 4/12 dikali upah satu bulan.
"Semua pekerja akan dapat THR, baik buruh, pekerja tetap maupun harian lepas itu akan mendapatkan THR dari perusahaan, yang penting memiliki hubungan kerja," katanya. Dia menambahkan, jika perusahaan lebih dari tanggal yang sudah ditentukan belum memberikan THR maka pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan satu, dengan waktu tujuh hari perusahaan harus membayar hak karyawannya.
Jika tidak maka pengawas akan memberikan nota kedua. Apabila masih tidak ditanggapi lagi maka pengawas akan memberikan keputusan denda sebesar lima persen.
"Kemudian, pengawas akan membuatkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan tersebut, dan jika memang ada perusahaan yang tidak patuh kepada aturan pemerintah, maka kami akan sebarkan ke publik tindakannya sehingga akan berpengaruh kepada akreditasinya," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat jika ada yang ingin dikonsultasikan atau bermasalah dengan THR bisa langsung ke Posko Pengaduan THR 2022 yang telah disediakan oleh Disnakertrans Provinsi Kalbar.
"Pekerja harus dibayar sesuai haknya dengan uang tunai. Jika dibayar separuh dari hak dari yang seharusnya atau pekerja diberikan dalam bentuk paket atau memang tidak dibayarkan sama sekali, maka dapat melapor ke Posko Pengaduan, nanti akan kami cek kebenaran langsung ke perusahaan tersebut," katanya.
Sementara itu, Ombudsman RI mendorong masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami masalah-masalah seputar penerimaan tunjangan hari raya (THR), seperti tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja atau nominal THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ini adalah tantang di masyarakat agar berani melapor pada posko-posko THR, yang disediakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI, karena itu terkait dengan hak yang melekat pada pekerja dan harus diberikan oleh perusahaan. Jadi, kami harap masyarakat tidak takut untuk melapor pada posko-posko THR," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Tim Substansi VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin dalam konferensi pers di Kantor Ombdusman RI, Jakarta, Jumat (22/4).
Ia pun mengatakan bahwa pada tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur perihal pelindungan terhadap pelapor dalam mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemberian THR. "Beberapa waktu lalu, kami telah bertemu dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran terkait dengan pemberian THR pada tahun ini sudah ada mitigasinya untuk pelindungan terhadap pelapor," ujar Ahmad.
Ia mengimbau agar pelaporan terhadap pelanggaran THR tidak hanya oleh masyarakat yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar. "Siapa pun yang mengalami dugaan pelanggaran dalam pemberian THR dapat melaporkan ke posko-posko THR. Tidak hanya bagi masyarakat yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar, tetapi juga bagi masyarakat yang bekerja di mana pun, silakan melapor ke posko THR," kata Ahmad.
Ia menekankan bahwa THR merupakan hak bagi para pekerja yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan itu menyebutkan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.
Apabila pemberi kerja tidak dapat memenuhi pemberian THR, mereka akan mendapatkan sanksi, yakni denda 5 persen dari jumlah THR tanpa menghilangkan kewajiban untuk tetap membayarkannya.(ant) Editor : Syahriani Siregar