"Cuti lebaran sampai tanggal 8 Mei. Senin, 9 Mei semua ASN wajib masuk kembali. Tidak ada toleransi jika terdapat temuan ASN menambah libur tanpa alasan jelas," tegas Edi, Jumat (6/5).
Surat edaran tentang aturan cuti lebaran juga sudah diinformasikan setiap OPD terkait untuk disampaikan oleh para ASN-nya. Artinya saat hari masuk pertama para ASN. Sudah tidak ada lagi ASN yang mangkir tidak masuk kerja. Edi tidak memberi alasan pemberian kelonggaran akan aturan ini.
Sebab libur lebaran sudah diberikan cukup lama. Mulai dari 29 bulan lalu sampai 9 Mei. Di hari pertama masuk ASN. Iapun akan melakukan sidak dibeberapa dinas. Apabila ditemukan ASN tak masuk tanpa izin yang jelas. Dipastikan dia ASN Tersebut diberi sanksi sesuai aturan dari BKPSDM Kota Pontianak.
Anggota DPRD Kota Pontianak, Anwar Ali mendukung, langkah Wali Kota yang bakal melakukan sidak pegawai saat hari pertama masuk usai cuti lebaran.
"Ia langkah pak wali betul. Kadang sudah dikasi libur, justru mau nambah libur lagi. Inikan salah. Jika ditemukan yang seperti ini. Apalagi tanpa izin jelas. Harusnya dikenakan sanksi tegas," ungkap Anwar Ali.
Selain itu, semua SOPD harus melaporkan pada BKPSDM kaitan dengan absen ASN usai cuti panjang lebaran. Jika terdapat ASN yang tak masuk. Dapat ditindaklanjuti mulai dari tataran SOPD tersebut. Jika memang tak masuk tanpa adanya laporan jelas. Hendaknya dapat ditindaklanjuti oleh BKPSDM.(iza) Editor : Syahriani Siregar