Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Milton Crosby Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Syahriani Siregar • Rabu, 27 Juli 2022 | 17:09 WIB
Milton Crosby, mantan Bupati Sintang yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. (IST)
Milton Crosby, mantan Bupati Sintang yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. (IST)
PONTIANAK - Mantan Bupati Sintang Milton Crosby ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Bupati periode 2005– 2015 itu tersandung kasus pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, penetapan status tersangka atas Milton Crosby dilakukan setelah penyidik Direskrimum Polda Kalbar melakukan gelar perkara pada 8 Juli 2022.

“Iya. Yang bersangkutan (Milton Crosby) sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan,” kata Petit saat dihubungi Pontianak Post, Selasa (26/7) malam.

Dikatakan Petit, yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan juga sudah diperiksa. Dia dijerat pasal Pasal 310 KUHP,” bebernya.

Kasus yang menyeret mantan kepala daerah itu berawal dari laporan Askiman, mantan Wakil Bupati Sintang 2015-2021. Askiman menilai pernyataan Milton Crosby yang disampaikan secara terbuka mengandung ujaran kebencian dan fitnah. Ia tidak diterima Milton Crosby menuding dirinya sebagai alat kelompok tertentu, ketika maju sebagai salah satu Calon Bupati Sintang dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Sebelumnya, Askiman juga telah mengeluarkan pernyataan mendesak polisi segera menangkap mantan Bupati Sintang, Milton Crosby. Pernyataan itu ia keluarkan pada 8 Juli 2022 lalu karena merasa laporannya atas Milton Crosby di Ditreskrimum Polda Kalbar pada akhir Desember 2020, belum ada tindak lanjutnya.

Dalam surat penyataan itu, dirinya mendesak penyidik segera menetapkan Milton Crosby sebagai tersangka pencemaran nama baik. Askiman juga menegaskan bahwa sama sekali tidak benar dirinya telah mencabut laporan karena disebut sudah ada kesepakatan damai dengan Milton Crosby.

Ia mengakui, beberapa waktu lalu Milton Crosby pernah menemuinya di Sintang untuk mencari solusi perdamaian. Namun ia menolak karena apa yang diungkapkan Milton Crosby selama kampanye di wilayah Kabupaten Sintang pada September-Desember 2020 dianggap telah menginjak harga diri dan martabat keluarganya.

Ada rekaman suara Milton Crosby yang mengajak untuk tidak memilih Askiman, karena dianggap sebagai alat pihak tertentu untuk memecah-belah suara pemilih dari kalangan Suku Dayak. (arf) Editor : Syahriani Siregar
#pencemaran nama baik #milton crosby #tersangka #mantan bupati sintang #kasus