“Kedatangan kami ingin menyampaikan surat/laporan kepada bapak Kapolda bahwa ada penerbitan sertifikat baru oleh BPN Kubu Raya di atas lahan garapan kami,” kata Nadori, perwakilan warga Desa Sungai Asam di Mapolda Kalbar, kemarin.
Menurutnya, lahan garapan dimaksud adalah lahan yang diberikan pemerintah kepada warga transmigrasi di desa itu. Lahan tersebut telah bersertifikat (SHM) sejak tahun 2011, dan telah digarap oleh warga sebagai lahan usaha dan pertanian.
Namun, yang mengejutkan baginya dan warga Kampung Sumber Mulyo, muncul sertifikat baru di atas lahan tersebut yang diterbitkan tahun 2019 oleh BPN Kabupaten Kubu Raya.
“Luasnya mencapai 89,20 hektare,” katanya.
Kejadian tersebut baru diketahui setelah ada aktivitas pengolahan lahan menggunakan alat berat di salah satu lahan.
Warga yang mengetahui hal itu pun langsung mendatangi lokasi dan menanyakan aktivitas tersebut.
“Yang membuat kami heran, kenapa muncul sertifikat baru di atas lahan kami? Saat kami tanyakan ke mereka, katanya mereka beli. Padahal lahan itu milik kami. SHM atas nama kami,” jelasnya.
Yang lebih mengejutkan lagi, kata Nadori, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada RT, RW ataupun warga pemilik tanah.
Ia meyakini pemindahan alas hak atas tanah warga ke pihak lain, selain melibatkan BPN Kubu Raya, juga melibatkan kepala desa setempat. Apalagi, kata Nadori, saat itu salah satu pemilik tanah ditelepon oleh kepala desa dan diminta untuk tidak melanjutkan pengolahan tanah di sekitar lokasi (tanah). Alasannya tanah tersebut sudah ada pemiliknya atau orang lain. “Kami menduga, ada permainan mafia tanah di sini,” katanya.
Nadori juga menyebutkan, sebelum mendatangi Polda Kalbar, pihaknya sudah menyurati BPN Kubu Raya dan meminta agar BPN membekukan dan menarik semua setifikat yang diterbitkan tahun 2019 itu.
“Surat kami pun direspon. Kami dipanggil untuk datang ke kantor BPN. Di saat yang sama warga sempat menyampaikan permasalahan ke kepala BPN Kubu Raya dan permintaan warga diterima langsung. Namun saat itu kepala BPN meminta waktu dengan alasan akan menyelesaikan kasus ini terlebih dahulu secara internal, serta akan mengadakan musyawarah dengan pihak pengelola tanah sertifikat SHM yang diterbitkan pada tahun 2019,” bebernya.
“Tetapi kenyataannya sampai hari ini kami (warga) belum ada mendapat kejelasan,” sambungnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meminta warga untuk melapor ke Setda Kubu Raya melalui Asisten I, sehingga persoalan yang dihadapi oleh warga bisa dipetakan.
“Coba mereka juga ke asisten I. Di sini yang membidangi hal-hal terkait lahan. Biar lebih jelas dan mendapat gambaran dulu,” kata Muda Mahendrawan saat dihubungi Pontianak Post, kemarin.
Terpisah, Kepala Desa Sungai Asam Sumardi mengaku tidak memahami persoalan yang dihadapi masyarakat tersebut. “Saya belum begitu memahami. Langsung saja konfirmasi ke BPN,” katanya singkat. (arf) Editor : Syahriani Siregar