Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Aktivitas Sepeda Listrik Perlu Area Khusus dan Regulasi yang Jelas

Syahriani Siregar • Rabu, 3 Agustus 2022 | 16:04 WIB
Rekreasi: Menikmati suasana senja di Taman Tugu Digulis bersama keluarga memiliki sensasi tersendiri
Rekreasi: Menikmati suasana senja di Taman Tugu Digulis bersama keluarga memiliki sensasi tersendiri
PONTIANAK – Aktivitas sepeda listrik yang beroperasi di trotoar humanis dan waterfront tepian Sungai Kapuas semakin tinggi. Jika dibiarkan tanpa regulasi yang jelas, bisa mengakibatkan bahaya, baik itu para pengguna atau warga lain yang menggunakan fasilitas trotoar bagi pejalan kaki.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, sejumlah pihak terkait saat ini tengah melakukan pertemuan bersama membahas regulasi penempatan penggunaan sepeda listrik ini. Secara peraturan sepeda listrik merupakan bagian kendaraan yang rentan kecelakaan. Tak diperkenankan jika masyarakat di bawah umur 12 tahun mengendarai apalagi tanpa helmet.

Edi melanjutkan, kendaraan sepeda listrik sebenarnya juga tidak direkomendasikan untuk berlalu lalang di jalan raya. Kecuali kegiatan spesifik atau untuk hilir mudik petugas baik di dalam gedung bandara dikarenakan area yang luas.

Jika penggunaannya untuk wisata sebenarnya masih dalam pertimbangan. Sebab jika pengoperasiannya semakin tinggi, dapat mengganggu para pejalan kaki.

"Kita sedang upayakan untuk penggunaan sepeda listrik di spot baru khusus untuk pergerakan skuter listrik ini," ujarnya.

Edi melihat jika ke depan penggunaan sepeda listrik semakin banyak dapat mengganggu kenyamanan masyarakat utamanya pejalan kaki.

"Saya memang kurang sependapat. Sepeda listrik ini juga bahaya. Kepencet sedikit saja gasnya bisa laju," terangnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pontianak, Yuli Armansyah melihat penggunaan sepeda listrik baik di trotoar humanis dan waterfront semakin banyak. Di beberapa titik tak jauh dari dua lokasi ini, masyarakat menyediakan penyewaan sepeda listrik. Itu menjadi mata pencaharian baru bagi masyarakat Pontianak.

Namun dilihat ke belakang, penggunaan sepeda listrik di dua lokasi ini semakin banyak. Sehingga sedikit banyak mengganggu para pejalan kaki. Kemudian tentunya peruntukan trotoar buat pejalan kaki bakal terkikis akibat ramainya penggunaan sepeda listrik dan skuter di lokasi tersebut.

Jika dibiarkan ke depan penggunaan sepeda listrik di trotoar dan waterfront akan semakin banyak. Dengan demikian, peruntukan trotoar sebagai tempatnya pejalan kaki akan tersisih.

"Ini poinnya. Harus ada solusilah," tegas Maman sapaanya.

Bagaimana caranya agar sepeda listrik dan skuter bisa beroperasi namun tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki. Dengan demikian si penyewa masih tetap bisa berusaha dan fungsi trotoar yang peruntukannya buat pejalan kaki masih tetap terjaga.

Sosialisasi harus dilakukan oleh petugas Dishub bersama Satlantas. Namun selama regulasi peruntukan aturan tersebut belum keluar, rasanya aktivitas sepeda listrik bisa tetap berjalan. Namun Maman mengingatkan pada pengguna agar hati-hati. Jangan sampai sepeda listrik dan skuter justru menembus jalan utama. Apalagi tidak menggunakan helmet. Akan bahaya bagi si pengguna dan pengendara lain. Rawan terjadi lakalantas. Pemkot Pontianak mesti secepatnya mengambil tindakan.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, sepeda listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua, yang dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet. Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik.

Adapun rinciannya terdiri atas lampu utama; alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik; alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan; klakson atau bel kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helmet, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang). Warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Jika pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.

Pada pasal 5 aturan Permenhub itu menjelaskan, penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki. (iza) Editor : Syahriani Siregar
#Trotoar #waterfront #regulasi jelas #sepeda listrik #area khusus