Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemerintah Daerah Lalai Urus Tapal Batas

Syahriani Siregar • Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:29 WIB
ILustrasi Kubu Raya. (IST)
ILustrasi Kubu Raya. (IST)
PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Mujiono angkat bicara perihal persoalan tapal batas wilayah Pontianak yang masuk ke Kubu Raya. Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak mesti cepat mengambil langkah buat mengatasi masalah yang sudah membuat resah masyarakat.

"Batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya ini membuat keprihatinan kami," ungkapnya Selasa (9/8).

Setelah melihat peta dalam Permendagri nomor 52 tahun 2020, ternyata dalam peta tersebut wilayah Pal V, sebagian Pontianak Barat, Tanjung Hulu, Tanjung Hilir, masuk wilayah Kubu Raya.

Dalam peta tersebut cukup banyak wilayah yang masuk Kabupaten Kubu Raya di luar wilayah Perumnas IV. DPRD sangat prihatin terhadap Pemkot Pontianak yang tidak ada komunikasi terhadap DPRD. Karena DPRD ini merupakan representasi dari masyarakat.

"Sebagai wakil dari masyarakat saja tidak mengetahui terkait tapal batas, apalagi masyarakat," ujarnya.

Ia berharap tanggung jawab wali kota, gubernur Kalbar sebagai fasilitator penyelesaian batas wilayah ini harus transparan. Ini tidak ada konfirmasi seperti Perumnas IV, tidak ada pembicaraan tiba-tiba wilayah tersebut masuk Kubu Raya. Kalau ini dibiarkan maka akan menciderai pelayanan publik di Kota Pontianak. lalu akan memunculkan konflik sosial, karena wilayah tersebut tiba-tiba masuk Kubu Raya.

"Saya yakin masyarakat berkeinginan masuk ke Pontianak. Langkah pertama kami akan melakukan peninjauan lapangan terkait titik koordinat yang tercantum dalam Permendagri tersebut. Lalu dibandingkan dengan posisi pelayanan publik yang selama ini diberikan pemerintah Kota Pontianak," ungkapnya.

Misalnya di Parit Mayor, Tanjung Hilir, Tanjung Hulu, Pal V, Sungai Bangkong. Wilayah ini akan dilakukan pengecekan di lapangan di masing-masing wilayah. Hasil pengecekan tersebut akan disampaikan ke pimpinan. Jika dilihat ada yang tidak transparan dalam penentuan tapal batas ini maka dewan akan merekomendasikan untuk pembentukan pansus.

Ini sangat riskan. Sebab bertahun-tahun menganggarkan wilayah tersebut untuk pelayanan publik, infrastruktur dan lainnya ternyata masuk Kubu Raya.

"Sebenarnya yang bertanggung jawab Pemerintah Kota Pontianak termasuk Gubernur Kalbar, kami baru ini mengetahui setelah keluar Permendagri ternyata banyak wilayah Kota Pontianak yang masuk Kubu Raya," ungkapnya.

Awal rentetan masalah ini muncul bermula dari polemik di Perumnas IV. Dari penyelesaian persoalan ini, dulu difasilitasi gubernur, bupati Kubu Raya dan wali kota Pontianak. Setelah itu keluarlah Permendagri 52 yang kini berimbas pada wilayah lainnya. Ini yang tidak ada pembicaraan khusus terkait batas yang masuk wilayah Kubu Raya.

"Saya melihat ada kelemahan pemerintah Kota Pontianak dalam koordinasi masalah tapal batas. Sehingga banyak wilayah kita yang masuk Kubu Raya. Berdasarkan peta yang terdapat di dalam Permendagri nomor 52 tahun 2020 ada wilayah Parit Mayor, Tanjung Hilir, Tanjung Hulu, Pal V, Sungai Bangkong, Sungai Beliung, Batu Layang. Untuk daerah diluar Perumnas IV ini tidak ada pembicaraan sedikit pun. Ini sangat kita sayangkan kita cukup kecewa terhadap yang terjadi, seolah-olah kita membiarkan daerah kita diambil Kubu Raya," katanya.

Sementara itu, warga Jalan Padat Karya meminta Pemkot Pontianak angkat suara mengenai batas wilayah di kawasan Pontianak Timur. Sebab, sudah menimbulkan keresahan.

"Tolong pemkot, jelaskan sejelas-jelasnya batas wilayah itu di mana. Sebab, pemerintah itu seharusnya memberikan rasa aman buat penduduknya, bukan keresahan," ujar Munah, pemilik rumah di Jalan Padat Karya Pontianak Timur.

Perempuan berusia 40 tahun ini mengaku telah melihat sket batas wilayah berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2020.

"Berdasarkan sket batas wilayah, batas itu di parit kecil di belakang Komplek Siddiq Khatulistiwa Residence. Kok, tiba-tiba ada klaim seluruh jalan Padat Karya masuk Kubu Raya," ungkapnya.

Menurutnya, seharusnya pemkot tidak mendiamkan masalah ini. Sebab, bisa menimbulkan konflik antarwarga. Dia juga mempertanyakan mengapa tiba-tiba ada komplek di Jalan Padat Karya masuk ke dalam wilayah Kubu Raya, sedangkan yang bermasalah selama ini Perumnas 4.

"Kok tiba-tiba ada lagi sengketa di kawasan lain. Malah infonya, bukan hanya di Pontianak Timur, tetapi juga kawasan di kecamatan lainnya," tanya dia.

Dia menambahkan biasanya terkait penyerahan wilayah, kepala daerah bertanda tangan. Misalnya, kalau tiba-tiba ada kawasan di Pontianak Timur masuk ke Kubu Raya, berarti kepala daerah bersangkutan menandatangani penyerahan.

"Pertanyaan saya, apakah saat tanda tangan, pemkot tidak membaca isi dokumen tersebut?" pungkasnya. (iza) Editor : Syahriani Siregar
#tapal batas #PARIT MAYOR #pemda #pontianak #kubu raya #lalai