Peraturan ini menekankan kewajiban semua pelaku usaha budidaya kelapa sawit untuk memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Menariknya, pemerintah memberikan kelonggaran waktu khusus bagi petani kelapa sawit kelompok swadaya hingga lima tahun sejak Perpres diterbitkan.
Berdasarkan data Partnership for Indonesia's Sustainable Agriculture (PISAgro) jumlah kebun swadaya yang tersertifikasi baru mencapai 0,19% dari total luas 6,72 juta hektar kebun kelapa sawit swadaya. Tercatat 12,8 ribu hektar perkebunan kelapa sawit tersebut dikelola oleh 11 KUD/Kebun Plasma, 1 BUMDES dan 6 Koperasi/Asosiasi Kebun.
Seorang petani muda di Kabupaten Paser, Jumadan, mengaku telah mengelola kebun kelapa sawit sejak 12 tahun lalu. Namun, keterbatasan pengetahuan yang dimilikinya membuat pengelolaan kebun kelapa sawitnya belum sesuai standar praktik budidaya terbaik. Menurutnya, pengelolaan yang selama ini dilakukan hanya berdasar pengetahuan yang diperoleh dari kebiasaan – kebiasaan yang sudah dipraktikkan oleh petani lainnya secara turun temurun.
Hal yang sama juga dialami oleh Nasdir, seorang pengurus kelompok tani di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Ia menjelaskan, jumlah anggota kelompoknya sekitar 20 orang petani sawit dengan luas kepemilikan lahan antara 1 hingga 4 hektar.
“Harus kami akui, kapasitas pengetahuan petani seperti kami sangat terbatas. Kami juga tidak mendapat pendampingan dari pihak manapun untuk mengelola kebun kami,” akunya.
Di sisi lain, ada tuntutan yang semakin besar dari konsumen, terutama dari negara – negara importir di Eropa yang mengharapkan produk perkebunan kelapa sawit diproduksi sesuai dengan prinsip – prinsip keberlanjutan.
Menurut Dekan Fakultas Pertanian INSTIPER Yogyakarta Dr. Dimas Deworo Puruhito, implementasi ISPO tidak mudah karena tingkat kesiapan (readiness to implement) dari kelompok pekebun untuk melakukan sertifikasi masih sangat rendah. Ia menyebut masih banyak hambatan atau kendala yang harus diselesaikan di tingkat pekebun untuk mewujudkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
Alih-alih memperbanyak perkebunan yang bersertifikasi ISPO, penerapan ISPO secara wajib tanpa diikuti pembenahan dan pendampingan justru akan berpotensi mengeksklusi pekebun swadaya.
“Petani kita masih belum siap dan banyak menghadapi kendala terutama kapasitas pengetahuan, pemenuhan aspek legalitas status lahan, perizinan usaha, dan pembiayaan” tegas Dimas saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian RI tahun 2019, sebesar 41% atau 6,72 juta hektar perkebunan kelapa sawit dikelola swadaya oleh petani. Jumlah tersebut naik sekitar 8% dalam kurun dua dekade sejak tahun 2001. Pada tahun yang sama, Menteri Pertanian RI melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 menetapkan luas perkebunan kelapa sawit Indonesia adalah 16,38 juta hektar.
Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebutkan total produksi CPO Indonesia pada 2021 mencapai 49,7 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, 38% diantaranya dipasok oleh pekebun swadaya. Data tersebut menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh masyarakat secara swadaya memiliki peran penting selain yang dikelola oleh korporasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara.
Sementara itu, Direktur Program Strengthening Palm Oil Sustainability in Indonesia (SPOS Indonesia) Irfan Bachtiar mengungkapkan diperlukan suatu upaya luar biasa yang didukung pendekatan baru dalam percepatan pencapaian sertifikasi ISPO pada pekebun swadaya.
“Tanpa adanya pendekatan baru dalam pencapaian penerapan praktek budidaya sesuai prinsip Good Agricultural Practices (GAP) dan pengakuannya melalui sertifikasi ISPO, pekebun swadaya menghadapi ancaman terpinggirkan bahkan tersingkir dari rantai pasok sawit Indonesia” ungkapnya.
Berangkat dari kesamaan visi untuk mendorong percepatan pemenuhan aspek keberlanjutan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia khususnya pekebun swadaya, Fakultas Pertanian INSTIPER dan SPOS Indonesia bekerjasama untuk merintis pembangunan platform digital pendampingan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun. Tujuannya, aplikasi tersebut mampu membantu pekebun swadaya dalam menerapkan tata kelola kebun sesuai praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practices).
“Sesuai tujuannya, aplikasi ini kami beri nama SAWITKITA. Kami sudah melakukan pembaruan sebanyak tiga kali pada aplikasi SAWITKITA ini. Kami akan terus melakukan pengembangan sesuai kebutuhan,” jelas Manajer database Platform SAWITKITA, Erick Firmansyah.
Erick menambahkan, aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore secara gratis. Aplikasi SAWITKITA terdiri dari tiga komponen utama yaitu sistem pakar, sistem manajemen pembelajaran, dan dilengkapi fitur diskusi online.
Dihubungi secara terpisah, Manajer Program SAWITKITA, Hangger Gahara Mawandha mengungkapkan platform SAWITKITA telah dimanfaatkan oleh lebih dari 2000 pengguna yang terdiri dari petani, pengurus kelompok tani, dan penyuluh dari 21 provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia.
”Hal ini membuktikan bahwa aplikasi SAWITKITA mendapat respon positif dan dapat diterima oleh para pemangku kepentingan di bisnis kelapa sawit, utamanya para petani dan kelompoknya,” terang Hangger.
Sementara itu, Penanggungjawab program, Dr. Purwadi menyampaikan bahwa sebagai platform pendampingan digital, SAWITKITA terbukti mampu menyediakan pendampingan yang tidak dibatasi oleh tempat dan waktu. Fleksibilitas menjadi nilai lebih dari SAWITKITA, karena pekebun sebagai pengguna dapat memperoleh informasi mengenai operasional kebun melalui ketiga komponen utama dalam aplikasi SawitKita dimanapun dan kapanpun.
Menariknya, SAWITKITA juga telah dikembangkan menjadi platform yang juga mampu memberikan penilaian (assessment) terhadap kemampuan petani.
“Kita sudah buktikan, platform SAWITKITA telah mampu melaksanakan peningkatan kapasitas 22 penyuluh di Kabupaten Paser dan 150 petani dari berbagai daerah di Indonesia dalam waktu singkat dan tanpa biaya. Jika ini dapat direplikasi di daerah lain, apalagi menjadi program nasional tentu saja sangat menguntungkan semua pihak” yakin Purwadi.
Kedepannya, baik INSTIPER maupun SPOS Indonesia sepakat untuk melakukan pengembangan SAWITKITA dalam berbagai aspek. Diantaranya mendorong rekognisi SAWITKITA oleh pemangku kepentingan perkelapa sawitan di Indonesia seperti Dirjen Perkebunan, Kementrian Pertanian RI dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Kami berharap semakin banyak petani yang dapat memperoleh manfaat dari adanya platform SAWITKITA ini, sehingga program pemerintah untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dapat tercapai sesuai target” pungkas Dr. Dimas di akhir wawancara. (mse/ser) Editor : Syahriani Siregar