Menurut Iren, dalam kasus penganiayaan tersebut, ada dua orang advokat yang menjadi korban, yakni Glorio Sanen dan Marsianus Dwi Donatus.
“Karena itu, kami dari DPC Peradi Kota Pontianak mengecam dan mengutuk keras tindakan tersebut,” kata Iren.
Berdasarkan Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata Iren, advokat merupakan satu dari empat pilar penegak hukum negara Indonesia. Karena itu, profesi ini dilindungi oleh undang undang.
Menyikapi kasus ini, pihaknya meminta Polda Kalbar untuk mengusut tuntas serta menindak pelaku dan aktor intelektual pemukulan terhadap Glorio Sanen dan Marsianus Dwi Donatus yang saat itu sedang melakukan tugas menegakkan hukum (supremacy of law), kebenaran (truth), dan keadilan (justice) sebagai implementasi officium nobile.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak benar, serta menyerahkan masalah ini kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan dan memprosesnya. (arf) Editor : Syahriani Siregar