Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Peradi Kecam Kekerasan Terhadap Advokat

Syahriani Siregar • Selasa, 13 September 2022 | 18:02 WIB
KONFERENSI PERS: Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pontianak menggelar konferensi pers terkait peristiwa penganiayaan terhadap advokat atas nama Glorio Sanen dan Marsianus Dwi Donatus pada sidang lapangan atau pemeriksaan s
KONFERENSI PERS: Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pontianak menggelar konferensi pers terkait peristiwa penganiayaan terhadap advokat atas nama Glorio Sanen dan Marsianus Dwi Donatus pada sidang lapangan atau pemeriksaan s
PONTIANAK - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pontianak mengecam dan mengutuk keras tindakan main hakim sendiri atau pemukulan yang dilakukan oknum masyarakat terhadap advokat. Hal itu diungkapkan Plt Ketua DPC Peradi Kota Pontianak Irenius Kadem, dalam keterangan persnya, Senin (12/9).

Menurut Iren, dalam kasus penganiayaan tersebut, ada dua orang advokat yang menjadi korban, yakni Glorio Sanen dan Marsianus Dwi Donatus.

“Karena itu, kami dari DPC Peradi Kota Pontianak mengecam dan mengutuk keras tindakan tersebut,” kata Iren.

Berdasarkan Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata Iren, advokat merupakan satu dari empat pilar penegak hukum negara Indonesia. Karena itu, profesi ini dilindungi oleh undang undang.

Menyikapi kasus ini, pihaknya meminta Polda Kalbar untuk mengusut tuntas serta menindak pelaku dan aktor intelektual pemukulan terhadap Glorio Sanen dan Marsianus Dwi Donatus yang saat itu sedang melakukan tugas menegakkan hukum (supremacy of law), kebenaran (truth), dan keadilan (justice) sebagai implementasi officium nobile.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak benar, serta menyerahkan masalah ini kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan dan memprosesnya. (arf) Editor : Syahriani Siregar
#advokat #peradi #kecam