Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, korban saat itu memarkirkan sepeda motor dengan nomor polisi KB 5266 AX di parkiran Hotel Kapuas Dharma dalam keadaan tidak terkunci stang.
"Kelengahan korban ini langsung dimanfaatkan pelaku," kata Indra, Rabu (28/9).
Indra menerangkan, menindaklanjuti laporan korban, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan tempat kejadian untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk identitas pelaku.
Indra menuturkan, di tempat kejadian polisi kemudian mendapatkan rekaman kamera pengintai milik hotel. Dari dalam rekaman terlihat aksi pelaku pencurian yang membawa motor korban.
"Dari analisa rekaman gambar, kami dapatkan identitas pelaku yakni Arifin alias Kacong, warga Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya," ungkap Indra.
Dari tempat kejadian, lanjut Indra, polisi menerima informasi jika pelaku berada di Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. Pengejaran langsung dilakukan. Namun pelaku berhasil kabur sementara hanya ditemukan satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang ditinggal di tepi jalan.
Indra menjelakan, kemudian Senin 26 September 2022 sekitar pukul 17.30, didapat informasi bahwa pelaku Kacong sedang berada di Kafe Ultimate, Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan. Pengejaran kembali dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap.
"Dari interogasi pelaku mengaku mencuri sepeda motor di parkiran Hotel Kapuas Dharma bersama temannya berinisial Hen," terang Indra.
Masih dari pengakuan pelaku, Indra menambahkan, yang bersangkutan mengaku telah beraksi di beberapa tempat kejadian. Sepeda motor hasil curian dijual kepada temannya bernama, Suwandi alias Wandi.
Indra mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan pencurian motor di parkiran masjid Al Solihin, pada Sabtu 3 September 2022. Di parkiran Alfamart, Jalan Tanjung Raya II pada Selasa 6 September 2022. Parkiran toko bakso, Jalan Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota pada 22 Agustus 2022, di Gang Nirbaya, Jalan Prof M Yamin, Kecamatan Pontianak Selatan pada 15 Desember 2021 dan 3 September 2022.
"Ada lima unit motor hasil kejahatan pelaku yang saat ini masih dalam pencarian," ucap Indra.
Sementara itu, Indra menambahkan, unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap seorang pelaku pencuri atas nama Ameng, yang berhasil membobol gudang furniture di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Indra menerangkan, pada Sabtu 17 September 2022 sekira pukul 03.30 gudang dibobol pencuri. Adapun barang yang hilang yakni, empat unit aki truk, dua unit aki pickup dan satu unit DVR serta satu buah hard disk. Kemudian Senin 19 September 2022 barang di dalam gudang seperti dua unit monitor, tiga unit HT, satu unit televisi , empat unit Ram CPU , dua unit flashdisk juga hilang.
"Akibat kejadian itu pemilik gudang mengalami kerugian sebesar Rp13 juta lebih," ungkap Indra.
Indra mengatakan, Minggu 25 September 2022, pelaku yang diketahui berada di salah satu konter telepon genggam di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara berhasil ditangkap. Adapun barang bukti yang disita yakni, enam unit aki mobil, televisi dan tiga unit RAM CPU.
"Terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," pungkas Indra. (adg) Editor : Syahriani Siregar