Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kecanduan Narkoba dan Judi Slot, Seorang Menantu Jual Motor Mertua

Syahriani Siregar • Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:38 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
PONTIANAK - Akibat kecanduan sabu ditambah judi slot, RM (26) jadi gelap mata. Ia nekat menjual motor milik mertuanya tanpa izin. Akhirnya ia pun ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda, mengatakan kasus ini bermula pada Selasa 4 Oktober. Saat itu, pihaknya menerima laporan dugaan penggelapan motor dari korban.

Korban mengaku motor matik miliknya dengan nomor polisi KB 3204 OX diduga telah dijual oleh menantunya, RM. Berdasarkan keterangan korban, pada Jumat 30 September sekitar pukul 17.00, ia pulang ke rumah setelah selesai bekerja.

"Saat tiba di rumah, korban mendapati motor miliknya sudah tidak ada," kata Teuku, Senin (10/10).

Korban lantas menanyakan keberadaan motor tersebut kepada anaknya. Namun tidak ada yang tahu.

Kemudian pada Minggu 2 Oktober, ketika RM pulang ke rumah, korban pun bertanya kepada menantunya itu.

"Kepada korban, RM mengaku jika motor sudah dijual," tutur Teuku. Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kubu Raya.

Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku pun ditangkap. Penangkapan berlangsung di rumah korban, Jalan Parit Karya Baru, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa 4 Oktober.

Teuku mengungkapkan, dari interogasi, pelaku mengaku jika motor milik mertuanya ia jual seharga Rp1,7 juta kepada seseorang di Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. Dari hasil menjual motor, Rp900 ribu digunakan untuk bermain judi slot dan Rp250 ribu untuk membeli paket sabu.

"Masih dari pengakuan pelaku, sisa uang ada juga yang digunakannya untuk membeli pakaian," terangnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (adg) Editor : Syahriani Siregar
#Mertua #motor #jual #sabu #judi slot