Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Kantor Imigrasi Tunggu Pembaruan Sistem

Syahriani Siregar • Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:42 WIB
AMBIL PASPOR: Sejumah warga mengantre mengambil paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, Kamis (6/10). (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
AMBIL PASPOR: Sejumah warga mengantre mengambil paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, Kamis (6/10). (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, Iwan Irawan,  Kamis (7/10).

Menurut Iwan, aturan baru ini tertuang Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

“Kami dari Kantor Imigrasi Pontianak siap mengimplementasikan. Hanya saja, hingga saat ini kami masih menunggu juknis dan pembaruan sistem,” katanya.

Ia menyebutkan masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun. Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara  Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

“Jadi bagi masyarakat yang sudah membuat paspor sebelum Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 ini ditetapkan, maka masa berlaku paspor masih lima  tahun,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kuota pengajuan pembuatan paspor, pihaknya menyiapkan 200 kuota setiap hari.

“Untuk hari ini saja, masih banyak kuota yang kosong. Jika ada masyarakat yang ingin membuat paspor, baik buat baru, maupun perpanjang, silakan saja,” imbaunya.

Menurut Iwan, paskapandemi Covid 19, jumlah pengajuan permohonan  pembuatan paspor mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, pada tahun 2019 sebelum Pandemi Covid 19 melanda, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak mencapai 30.895 orang.

Kemudian, pada tahun 2020, jumlah pemohon turun drastis lebih dari 50 persen, yakni berjumlah 13.608 orang. Lalu, angka pemohon pembuatan paspor kembali menurun di tahun 2021, hanya 6.573 pemohon.

Pada tahun 2022 dan setelah Malaysia membuka pintu perbatasan, angka pemohon pembuatan paspor baru maupun perpanjangan meningkat pesat.

Dari Januari 2022 hingga Oktober 2022, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak telah mencapai 29.900.

“Semenjak beberapa bulan lalu, pasca-puncak pandemi, permohonan  pembuatan paspor ada peningkatan yang signifikan, bahkan pernah kami membuka kuota 250 per hari itu habis,” jelasnya.

Ia memprediksi menjelang akhir tahun permohonan pembuatan paspor juga akan kembali meningkat.

Pihak Imigrasi pun saat ini sudah membuka pembuatan paspor secara kolektif minimal 50 pemohon, melalui program Easzy Paspor. Syaratnya pemohon secara kolektif mengajukan ke Kantor Imigrasi. Bila berkas persyaratan permohonan telah lengkap maka dapat langsung diproses. (arf) Editor : Syahriani Siregar
#pemabaruan sistem #10 tahun #kuknis #paspor #imigrasi