Kedua pelaku pencurian itu adalah Syarif Ilham alias Ilham dan Syahbandi alias Dede Bandi. Keduanya ditangkap di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur pada Rabu 19 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, berdasarkan laporan korban, setelah memarkirkan sepeda motor, ia lupa mencabut kunci kontak dari kendaraannya. Ketika akan meninggalkan sekolah, lanjut Indra, korban mendapati sepeda motor sudah tidak ada di area parkir.
Indra menerangkan, berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian dan mendalami keterangan saksi-saksi. "Dari penyelidikan tersebut, didapatlah identitas pelaku yakni Ilham dan Dede Bandi," kata Indra, Kamis (20/10).
Indra mengatakan, Rabu 19 Oktober 2022 didapat informasi jika kedua pelaku sedang berada di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur. Dari informasi tersebut, anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di lokasi, Indra menambahkan, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari interogasi, mereka mengaku jika telah mengambil sepeda motor matik milik korban yang saat itu terparkir di SMA Negeri 1 dalam keadaan kunci masih menempel.
"Para pelaku mengaku, jika sepeda motor milik korban sudah dijual kepada temannya berinisial RM," terang Indra.
Indra menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Sementara itu, Polres Kubu Raya, menangkap seorang tukang ojek berinisial AJ, yang diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Ade menerangkan, saat penangkapan berlangsung, AJ tidak dapat menghindar. Di dalam rumah, ditemukan delapan paket sabu ukuran kecil yang siap jual.
"Dari keterangan pelaku, ia membeli sabu seberat 1,52 gram seharga Rp1,5 juta dari seseorang berinisial CG di Kecamatan Pontianak Timur," kata Ade, Kamis (20/10).
Ade menuturkan, oleh pelaku sabu dikemas dalam plastik klip ukuran kecil untuk dijual kembali kepada pemesannya. Ade menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberi informasi tentang penyalahgunaan narkoba," pungkas Ade. (adg) Editor : Syahriani Siregar