"Saya dapat kabar dari warga. Ada jukir memungut tarif kendaraan bermotor 5 ribu rupiah. Mendengar laporan itu saya minta petugas Dishub melakukan pegecekan di lapangan," tegas Kepala Dishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi.
Hasil monitor petugasnya di lapangan ternyata benar. Mereka dapati tiga jukir memungut tarif kendaraan bermotor hingga Rp5 ribu perkendaraan. Petugasnya pun langsung menggiring ketiga jukir itu untuk diberikan sanksi tegas.
Diakui Utin, saat kejadian, petugasnya tengah sibuk melakukan penataan kendaraan di dalam kegiatan yang berlangsung di depan Taman Alun Kapuas. Kejadian ini betul-betul membuat ia berang. Sebab para jukir ini memungut tarif yang tidak sesuai dengan tarif parker yang ditetapkan Pemkot Pontianak, di mana sepeda motor Rp2 ribu dan mobil, Rp3 ribu.
Agar para jukir ini jera, petugasnya lantas membawa ketiga jukir tersebut ke Polresta Pontianak. Tindakan itu diambil Dishub, sebagai efek jera, sehingga ke depan tidak ada jukir liar yang memungut tarif sedemikian brutal.
"Saya juga ingatkan masyarakat, kalau ada jukir meminta tarif tidak sesuai aturan Pemkot Pontianak, saya minta lawan dan tolak. Kalau takut bisa laporkan ke kami (Dishub, Red)," tegasnya. (iza) Editor : Syahriani Siregar