Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejaksaan Dalami Korupsi Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah

Syahriani Siregar • Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:36 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.
PONTIANAK - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Pontianak berhasil mengendus, dugaan korupsi pada proyek pengerjaan instalasi pengolahan air limbah di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara.

Proyek Instalasi tersebut merupakan proyek Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Pontianak, dengan anggaran sebesar Rp4 miliar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Pontianak, proyek tersebut kini telah dinaikan statusnya ke penyidikan dengan dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp500 sampai dengan Rp600 juta.

Kepala Kejari Pontianak melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intelejen), Rudi Astanto, membenarkan, jika pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pengolahan air limbah di TPA Batu Layang.

"Kasusnya sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Rudi, Senin (24/10).

Rudi menerangkan, dari proses penyelidikan hingga kasus dinaikan ke tahap penyidikan, sudah belasan saksi yang dimintai keterangan atau diperiksa.

"Proyek tersebut dikerjakan oleh PT MS," ungkap Rudi.

Rudi mengungkapkan, belasan saksi yang diperiksa, terdiri dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, beberapa ASN di Dinas Lingkungan Hidup termasuk pelaksana proyek.

Rudi mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan, sejauh ini sudah ditemukan dugaan kerugian negara dari proyek tersebut yakni sebesar Rp500 sampai dengan Rp600 juta.

Adapun modus korupsi, lanjut Rudi, diduga kuat pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai dengan rencana anggaran pekerjaan.

"Untuk tersangka, sampai dengan saat ini masih belum ada yang ditetapkan. Kami masih mendalami dan mengumpulkan dua alat bukti," ucap Rudi.

Rudi mengatakan, kasus tersebut dilakukan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat, yang menduga jika pekerjaan instalasi pengolahan air limbah di TPA tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Berdasarkan laporan itu, tim Pidsus kemudian melakukan penyelidikan awal. Hingga akhirnya kasus dinaikan ke tahap penyidikan," pungkas Rudi. (adg) Editor : Syahriani Siregar
#pengolahan air limbah #kejaksaan #Korupsi #proyrk instalasi