Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Cakupan KIA Pontianak Capai 42,19 Persen, Pemkot Lampaui Target Nasional

Syahriani Siregar • Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:21 WIB
SIDANG: Suasana sidang perkara pengangkutan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (16/7).  (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
SIDANG: Suasana sidang perkara pengangkutan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (16/7). (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
PONTIANAK - Sebagai identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi sangat penting untuk mendapatkan pelayanan publik dan berbagai manfaat lainnya. Di Kota Pontianak, cakupan penerbitan KIA hingga saat ini tercatat 42,19 persen.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, jumlah tersebut di atas target nasional yang dipatok 40 persen.

"Kita akan mulai gencarkan lagi penerbitan KIA bagi anak usia di bawah lima tahun, minimal 80 persen capaian penerbitan KIA di Pontianak," ujarnya usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Kepemilikan KIA di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (25/10).

Edi menambahkan, pihaknya akan mendorong percepatan cakupan KIA di Kota Pontianak. Namun, diakuinya penerbitan KIA terkendala pada ketersediaan blanko dan tenaga teknis. Bahkan, pada Sabtu - Minggu lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mencetak KIA sebanyak 4.800 lembar.

"Mesin cetak yang ada memang masih terbatas, namun kita terus berupaya untuk meningkatkan cakupan KIA ini," ungkapnya.

Menurut Edi, pelayanan untuk cakupan KIA tidak hanya dilakukan di Disdukcapil. Pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Ia berharap ada peran aktif orang tua untuk mendaftarkan KIA anak-anak mereka yang belum memasuki usia sekolah.

"Tidak menutup kemungkinan petugas juga melakukan jemput bola untuk pendataan KIA ke lingkungan pemukiman," tuturnya.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta seluruh kepala sekolah negeri untuk mendorong anak didik mereka memiliki KIA. Bahkan, pihaknya akan mewajibkan semua siswa SMA Negeri yang belum menginjak usia 17 tahun untuk mengantongi KIA. Hal ini dinilai penting karena untuk mendapatkan beasiswa dibutuhkan adanya rekening tabungan. Sementara, untuk membuka rekening di bank, seseorang harus memiliki kartu identitas.

"Kalau tak punya KIA, artinya tidak bisa membuka rekening tabungan, sehingga tidak akan mendapatkan beasiswa itu," sebutnya.

Selain itu, anak-anak yang BPJS-nya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalbar juga harus melampirkan KIA. Malahan, seluruh bantuan yang dibiayai oleh pemerintah bagi anak di bawah 17 tahun pun harus sudah memiliki KIA.

"Saya berharap di akhir tahun ini cakupan KIA sudah di atas 65 persen. Kota Pontianak sebenarnya bisa di atas 80 persen karena sudah ada mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Pontianak itu akhir Desember bisa 80 persen capaian KIA," ucapnya optimistis.

Kepala Disdukcapil Provinsi Kalbar, Yohanes Budiman menjelaskan, KIA berfungsi sebagai bukti identitas resmi bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. KIA dimaksudkan sebagai pengganti KTP. KIA diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Penerbitan dan pemanfaatan KIA telah diatur oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.

"Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang meragukan manfaat mengantongi KIA. Masih ada warga yang menganggap KIA tidak begitu penting dan masih belum mengetahui kegunaannya," imbuh dia.

Padahal, sambung Yohanes, dengan adanya KIA diharapkan anak-anak akan bisa mengurus data sekolah secara mandiri, dan atau menabung atas namanya sendiri. Oleh sebab itu, ia berharap jajaran Disdukcapil se-Kalbar bisa bekerja lebih maksimal. Berdasarkan laporan kinerja per 31 Desember 2021, perekaman KIA baru mencapai 33,37 persen dari wajib KIA elektronik. Sementara laporan pelayanan terakhir per 14 Oktober 2022, pencetakan KIA telah mencapai 42,37 persen dari wajib KIA berdasarkan data konsolidasi bersih semester pertama tahun 2022.

"Meskipun Kalbar telah mencapai target nasional sedikit lebih cepat, namun kerja keras semua jajaran Dukcapil harus terus semakin melaju. Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalbar melalui Disdukcapil Provinsi dan kabupaten/kota se-Kalbar terus bertekad untuk melakukan akselerasi kepemilikan KIA di atas rerata nasional," tegasnya. (iza/r) Editor : Syahriani Siregar
#KIA Pontinak #Target Nasional #Pemkot