Menanggapi hal tersebut, Kejari Pontianak angkat bicara. Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi, mengatakan, pada perkara tersebut terdapat empat putusan kasasi MA yang saling bertolak belakang.
Wahyudi menerangkan, tiga terdakwa yakni M Thomas Benprang Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi dalam sidang putusan kasasi yang diketuai Surya Jaya, dengan hakim anggota, Agus Yunianto dan Syamsul Rakan Chainago serta panitera pengganti, Pranata Subhan, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Dan diganti kurungan selama tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Sementara pada terdakwa lainnya dengan perkara yang sama, lanjut Wahyudi, yakni Sudianto alias Aseng, putusan kasasi yang dijatuhkan oleh hakim ketua, Suhadi, dengan dua anggotanya Krisna Harahap dan Abdul Latif serta panitera pengganti, Heru Wibowo Sukaten, menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum atau memperkuat putusan PN Pontianak yang menyatakan, Sudianto alias Aseng tidak terbukti bersalah dan mengembalikan uang sebesar Rp4,7 miliar kepada terdakwa.
"Jika unsur kerugian negara dan menguntungkan orang lain yaitu diperkara terdakwa sudianto alias Aseng tidak terbukti atau bebas dan uang sitaan 4,7 M dikembalikan kepada Aseng, maka berkas perkara atas nama tiga orang terdakwa itu jadi tidak terpenuhi juga," terang Wahyudi
Menurut Wajyudi, karena dalam perkara penyertaan, pemenuhan unsur deliknya dilakukan oleh para pelaku penyertaan lain. Dalam perkara itu unsur kerugian negara dan menguntungkan orang lain dipenuhi oleh terdakwa Sudianto alias Aseng.
"Jika ketiga terdakwa dieksekusi di mana rasa keadilannya," tegasnya.
Wahyudi meminta untuk membandingkan putusan kasasi ke empat terdakwa. Sehingga bisa dilihat keadilan dan kepastian hukum secara komprehensif, tidak parsial.
"Dimana letak kerugian negara dan menguntungkan orang lain, ketika terdakwa Sudianto, dinyatakan bebas," ujar Wajyudi.
Wahyudi pun menegaskan, tertuang dengan jelas dalam Undang undang nomor 16 Tahun 2004, tepat pada pasal 8 ayat 3 dan 4. Adapun bunyi pasal 8 ayat 3 dan 4 yakni sebagai berikut:
Pasal 8 ayat 3 demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah. Pasal 8 ayat 4 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
"Jadi jaksa bukan robot yang tak punya nurani dan legal reasoning," tegasnya.
Wahyudi menyatakan, bahwa arahan Jaksa Agung dalam penegakan hukum gunakan hati nurani untuk keadilan.
Wahyudi menegaskan, meski nantinya menerima salinan putusan perkara, dirinya memastikan tidak akan melakukan eksekusi terhadap ketiga terdakwa, sampai dengan adanya putusan peninjauan kembali yang dimohonkan kepada MA.
"Kalau permohonan PK ketiga terdakwa ditolak oleh MA, maka kami akan ajukan permintaan PK untuk terdakwa Sudianto. Jika MA menerima permintaan PK ketiga terdakwa dan dinyatakan bebas, ya sudah bebas semua," terang Wahyudi.
Pelaksana harian (Plh) Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Syuaidi, mengatakan, pada April 2021, MA telah menyampaikan petikan putusan kasasi perkara korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal Tongkang Labroy 168 ke PN Pontianak.
"Petikan tersebut isinya identitas para terdakwa dan amar putusan," kata Syuaidi, ketika ditemui di kantor PN Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (16/11).
Syuaidi menerangkan, setelah PN menerima petikan tersebut, pihaknya kemudian menyampaikan surat pemberitahuan kepada kejaksaan dan ketiga terdakwa.
Setelah menerima petikan putusan, lanjut Syuaidi, pada Juni 2022, PN Pontianak kembali menerima bundel A dan salinan putusan kasasi lengkap perkara korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal Tongkang Labroy 168 dari MA.
Menurut Syuaidi, PN Pontianak tidak berkewajiban lagi untuk menyampaikan surat pemeritahuan kepada kejaksaan dan ketiga terdakwa atas salinan putusan kasasi yang diterima. Karena ebelumnya sudah disampaikan.
Sehingga, menurut Syuaidi, kejaksaan lah yang harus mendatangi PN Pontianak untuk meminta berkas salinan putusan tersebut.
"Apakah salinan putusan ini sudah diambil, saya tidak tahu. Yang jelas informasi dari panitera muda tipikor, salinan putusan kasasi lengkap, sudah sampai di PN Pontianak sejak Juni 2022 lalu," terang Syuaidi.
Disinggung soal permintaan PK yang diajukan ketiga terdakwa perkara korupsi pembayaran klaim asuransi tenggelamnya kapal Tongkang Labroy 168, Syuaidi mengatakan, sepengetahuan dirinya PK baru dapat diajukan setelah emam bulan putusan kasasi diberitahukan. Dan antara PK dan eksekusi merupakan dua hal yang berbeda.
"Eksekusi harusnya berjalan tanpa menunggu proses PK. Tapi saya ini panitera perdata, mekanisasi PK pidana saya tidak terlalu paham," pungkas Syuaidi.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Surya Bahtera Sejahtera (SBS), Herawan Utoro mengatakan, baik petikan maupun salinan, kedua-duanya berisikan amar putusan. Dan salinan putusan itu harus dimohon oleh semua pihak untuk mendapatkannya.
"Salinan putusan itu, tidak sulit untuk didapatkan berbagai pihak terkait," kata Herawan.
Herawan menyatakan, yang jelas baik Kajati maupun Kajari membatasi diri untuk tidak melakukan eksekusi. Bukan tidak mau melakukan eksekusi tetapi lebih tepatnya adalah tidak mau melakukan eksekusi.
"Eksekusi berdasarkan putusan lengkap dilakukan secara selektif. Pada umumnya menggunakan petikan putusan saja cukup," ucap Herawan.
Herawan menuturkan, pernyataan Kajati yang menyatakan tidak ada tempat bagi terpidana itu hanya omong kosong. Terbukti ketiga terdakwa korupsi klaim pembayaran asuransi tersebut dapat mengajukan PK, tanpa menjalani eksekusi.
Herawan menilai, jaksa aneh ketika tuntutannya dikabulkan bahkan melebihi tuntutan awal, mengapa hasil dari penuntutan itu tidak dilaksanakan. Lalu maksud dan tujuan dari penuntutan itu apa? Yang harus difikirkan adalah kepentingan penuntutan bukan kepentingan terdakwa.
"Kalau jaksa memikirkan kepentingan penuntutan, bearti jaksanya itu merangkap sebagai pengecara," ujar Herawan.
Herawan menegaskan, tugas jaksa adalah melakukan eksekusi bukan menunggu proses PK. Dan kejaksaan tetap harus melaksanakan eksekusi karena PK, bukan menjadi penghalang untuk eksekusi dilakukan.
"Tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi. Alasan-alasan yang disampaikan jaksa, itu hanya karena memang tidak mau. Karena begitu, proses eksekusi itu akan kami tagih kepada Jaksa Agung," pungkas Herawan. (adg) Editor : Syahriani Siregar