Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual Dosen PTS Dipecat

Syahriani Siregar • Rabu, 30 November 2022 | 10:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
PONTIANAK – Nico Yudhinata diberhentikan tidak dengan hormat sebagai dosen dari sebuah universitas swasta di Pontianak. Nico dituduh melakukan pelecehan seksual, namun belum terbukti secara hukum. Nico melawan pemecatan itu dengan membawa kasus itu ke peradilan hubungan industrial.

Kepada awak media, Nico mengungkapkan, pada Kamis 27 Oktober 2022, ketika sedang mengajar di kelas, tiba-tiba didatangi petugas tata usaha, yang memberikan surat pemanggilan dari tim satuan tugas (Satgas). Surat tersebut berkaitan dengan pelecehan seksual. Nico diminta menghadiri rapat dengan pihak rektorat pada Jumat 28 Oktober 2022 untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelecehan tersebut.

"Begitu menerima surat itu saya bingung. Apa kesalahan saya? Sehingga ada surat pemanggilan," kata Nico, Selasa (29/11).

Pada 28 Oktober 2022 sekira pukul 12.30, selesai mengajar Nico memenuhi panggilan tim satgas yang terdiri atas empat orang.

"Di pertemuan itu, saya dicecar pertanyaan soal tindakan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada saya. Katanya ada laporan dari beberapa mahasiswi," cerita Nico.

Nico mengaku dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi jelas tidak benar dan itu adalah fitnah. Nico mengaku hanya bersalaman dan memegang kepala sambil menyampaikan kata-kata motivasi agar mahasiswinya bisa segera menyelesaikan skripsi.

"Kepada mahasiswi, saya bersalaman lalu saya bilang, semangat ya. Selesaikan skripsinya. Karena orangtua menunggumu," ungkap Nico.

Menurut Nico, kalau tindakannya tersebut disalahartikan lalu dituduh melakukan pelecehan seksual. Jelas sangat tidak masuk diakal. Karena apa yang dilakukannya masih dalam tahap kewajaran.

"Ada mahasiswi yang menemui saya sambil menangis karena tidak mampu menyelesaikan skripsi. Saya pegang kepalanya dan saya katakan, terus semangat, jangan sampai kendor. Tindakan itu adalah motivasi untuk mahasiswi bukan pelecehan seksual," kata Nico.

Nico mengaku kaget jika apa yang dilakukan tersebut ditafsirkan sebagai bentuk pelecehan seksual. Terkait kode etik, ia mengaku baru menerima kode etik tersebut yang diberlakukan di universitas pada 15 Oktober 2022.

"Dalam pertemuan itu, saya disudutkan, seolah-olah saya melakukan pelecehan seksual. Saya ditanya, apakah pernah memeluk mahasiswa, meremas dada mahasiswi bahkan sampai ditanya apakah pernah melakukan hubungan badan. Saya bilang, saya tidak segila itu," kata Nico.

Karena terus disudutkan, lanjut Nico, “Kalau memang apa yang dilakukannya dianggap salah oleh tim satgas, saya akui salah. Tapi salahnya apa dan di mana saya tidak tahu.”

Nico mengatakan, menurut penjelasan tim satgas, dosen tidak boleh menatap dan melihat mahasiswi dalam waktu lama. Bahkan dirinya juga ditanya apakah pernah memutar video pornografi di kelas, gambar pornografi di kelas. Dan semua tuduhan itu ia bantah, karena memang tidak pernah dilakukan.

"Karena terus disudutkan, saya akhirnya mengatakan, kalau memang salah saya siap menerima sanksi administratif. Lalu ditanya oleh salah satu tim, contoh sanksinya apa? Saya jawab, mungkin dipecat," cerita Nico.

Kepada tim satgas, Nico meminta izin agar bertemu dengan korban. Tapi tidak dibolehkan dengan alasan korban dilindungi undang-undang.

"Dari pertemuan itu, kemudian dibuatlah berita acara. Saya baca berita acara, karena tidak ada kalimat yang terlalu merugikan, sehingga surat itu saya tandatangani," kata Nico.

Pada Sabtu 29 Oktober 2022, Nico menerima pesan whatsapp dari mahasiswa, jika telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen di kampus tersebut. Pada malam hari, Nico dikeluarkan dari grup whatsapp dosen. Ia menerima pesan dari dekan, jika diskorsing dan tidak boleh lagi berhubungan dengan mahasiswa baik langsung maupun online.

"Pada 31 Oktober 2022, saat ada acara pertemuan dosen, rektor menyampaikan bahwa salah satu dosen melakukan pelecehan seksual dan dipecat dengan tidak hormat," tutur Nico.

Nico mengaku dipanggil rektor untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya, mengakui secara sadar telah melakukan pelecehan seksual, mencemarkan nama baik kampus, melanggar undang-undang, tidak ada niat untuk melakukan tuntutan kepada korban, lembaga, satgas setelah kasus selesai dan bersedia dipecat dengan tidak hormat. Namun, Nico menolak untuk menandatangani surat pernyataan itu. Karena apa yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar dan hanyalah fitnah.

"Saya seperti sudah dibunuh dengan pisau, lalu ditembak lagi bertubi-tubi dengan senjata api," ucap Nico.

Kuasa hukum Nico Yudhinata, Butje Hukunala mengatakan, kalau bicara hukum itu jelas orang yang dituduh melakukan kejahatan harus dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah. Apalagi kasus yang dituduhkan adalah pelecehan seksual.

Harusnya, lanjut Butje, yayasan dan kampus membuktikan siapa korban pelecehan seksualnya. Kasusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sehingga akan dilanjutkan dengan proses penyelidikan untuk dibuktikan.

"Kalau memang tuduhan itu benar, setelah dilaporkan maka status akan dinaikan ke penyidikan dan pelaku akan dijadikan tersangka," kata Butje.

Butje menjelaskan, proses kemudian tersangka akan menjalani sidang di pengadilan. Dan jika terbukti maka kliennya akan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual.

"Tetapi yang terjadi di luar akal sehat. Dituduh tanpa bukti, lalu diberhentikan dengan tidak hormat secara sepihak tanpa adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Butje.

Butje menyatakan, tuduhan yang dilayangkan pihak universitas kepada kliennya, adalah tuduhan yang sangat membahayakan. Berdampak pada rusaknya harkat martabat kliennya. Oleh karena itu, Butje menuntut agar pihak yayasan dan universitas untuk mencabut pernyataan dan tuduhan tersebut.

"Unsur pidananya jelas, tuduhan pelecehan seksual tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Jika tidak segera dicabut, saya akan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib," tegas Butje.

Selain itu, terkait kasus pemberhentian yang dilakukan oleh pihak yayasan dan universitas kepada kliennya, pihaknya sudah membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Pontianak untuk segera memediasikan masalah  pemutusan hubungan kerja tersebut.

Butje menyatakan, jika pada proses mediasi tidak menemukan solusi, maka pihaknya akan meminta dinas mengeluarkan risalah untuk kemudian mengajukan gugatan ke peradilan hubungan industrial agar membayar pesangon kliennya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Sekali lagi, saya minta yayasan dan universitas untuk mencabut pernyataannya yang menuduh kliennya melakukan pelecehan seksual," tegas Butje.

Pihak berwenang dari universitas tersebut saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pontianak Post yang mencoba menghubungi pihak rektorat untuk mengkonfirmasi berita tersebut melalui pesan Whatsapp dan sambungan telepon, tidak memberikan jawaban. (adg) Editor : Syahriani Siregar
#dosen PTS #dituduh #dipecat #Pelecehan Seksual